|
Menu Close Menu

Wabup Bojonegoro Gugat SP2DLit Polda Jatim

Rabu, 06 April 2022 | 17.08 WIB

Budi Irawanto,  Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Muhammad Sholeh, S.H saat memberikan keterangan pers. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Bojonegoro – Setelah pangaduan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Anna Mu’awanah (Bupati Bojonegoro) diberhentikan penyelidikannya. Budi Irawanto melalui kuasa hukumnya akan melakukan gugatan praperadilan terkait terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.


Hal tersebut disampaikan secara langsung Budi Irawanto yang juga Wakil bupati (Wabup) Bojonegoro, dihadapan media saat menggelar konferensi pers, di ruang kerjanya gedung Pemkab lantai 7, Rabu (6/4/2022).


Diketahui, perseteruan antara bupati dengan wakilnya itu terjadi sekira bulan Juli 2021 lalu, berawal dari percakapan di whatsapp grup Jurnalis dan informasi yang berisi ratusan anggota. Merasa dilecehkan harga diri keluarganya, Budi Irawanto selanjutnya di bulan September melakukan pelaporan.


Dari data yang dihimpun media ini, kasus yang awalnya diadukan dan ditangani Polres Bojonegoro, sempat diambil alih Polda Jawa Timur. Pada kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan guna meminta keterangan sejumlah saksi, juga telah mendatangkan pihak pelapor dan terlapor.


Saat konferensi pers, kuasa hukum Budi Irawanto menyampaikan tindak lanjut terkait penghentian penyelidikan dengan diterbitkan SP2Lid dari Polda Jatim. Di mana pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


“Kita sudah mendaftarkan gugatan praperadilan atas keluarnya SP2Lid atau penghentian penyelidikan terhadap laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Anna Mu’awanah bupati Bojonegoro kepada Budi Irawanto dalam hal ini wakilnya,” ujar Muhammad Sholeh, S.H dihadapan puluhan awak media.


“Kenapa tidak mendaftarkan ke PN Bojonegoro dan kita daftarkan di PN Surabaya, sebab yang kita gugat ini yakni Polda Jatim,” tegasnya.


Menurutnya, setiap warga negara republik indonesia ini melakukan gugatan praperadilan, merupakan hak konstitusional disaat seseorang membuat pengaduan atau pelaporan, namun tidak ditindak lanjuti. “Jadi gugatan praperadilan ini, bukan soal kesannya pak Wawan tak mau terima keadaan. Sehingga persoalan yang mestinya pidana tidak mendapat tidak lanjut, jangan sampai hukum itu tajam ke bawah, tapi kalau berkaitan dengan kekuasaan menjadi tumpul,” ucapnya.


Diyakini, sejak zaman dahulu kala yang namanya penghinaan itu telah memenuhi kriteria di mana diatur dalam Pasal 310 KUHP, namun dikarenakan penghinaan tersebut dilakukan melalui chat di whatsapp grup sehingga pengaduannya pada undang-undang IT. “Tetapi dalam penghentian penyelidikan yang dikeluarkan POLDA jatim menggunakan SKB,” tutur Sholeh.


SP2Lid dalam kasus aduan pencemaran nama baik yang dilakukan bupati Bojonegoro terhadap wakilnya, diterbitkan Polda Jatim berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung, dan Menteri Kominfo RI.


“Kita menyakini bahwa kedudukan undang-undang lebih tinggi dari surat keputusan bersama. Jadi artinya bukan berarti polisi tidak dapat menindaklanjuti kasus tersebut, tetapi masih ada pasal 310 KUHP, siapapun yang merasa namanya dicemarkan bisa melaporkan pada pihak kepolisian.


“Nanti para ahli yang sudah kita siapkan, khususnya ahli pidana akan mengupas dan memberikan penjelasan dalam sidang di pengadilan negeri Surabaya, bahwa persoalan ini sudah memenuhi, dan menjadi aneh jika dikatakan bukan perkara pidana. Sebab kalau itu bukan pidana mestinya dalam SP2Lid yang menyatakan bukan ahli IT dan harus ahli pidana,” tandas Sholeh.


Muhammad Sholeh selaku pengacara sekaligus kuasa hukum dari pihak Budi Irawanto, “ini bukan soal menang dan kalah, yang kita targetkan yakni karena ini pidana sehingga polisi harus melanjutkan”.


Sementara itu, Wakil bupati Bojonegoro Drs H Budi Irawanto, M.Pd yang mengungkapkan konferensi pers yang digelar saat ini guna menyampaikan terkait gugatan praperadilan, dikarenakan pada penghentian penyelidikan diterbitkan surat SP2Lid/penghentian penyelidikan bukan SP3, dan telah menyerahkan semuanya pada kuasa hukum. (Tim).

Bagikan:

Komentar