|
Menu Close Menu

Aktivis NU Jatim Pertanyakan Sikap PBNU Terkait Kasus Mardani Maming

Rabu, 27 Juli 2022 | 21.58 WIB

Sudarsono Rahman, Aktivis NU Jawa Timur. (Dok/Istimewa).


Lensajatim.id,  Surabaya- Mardani Maming yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan. Politisi muda yang saat ini menjabat Bendahara Umum PBNU itu bahkan sudah ditetapkan sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Tetapi, posisinya sebagai Bendum PBNU hingga saat ini tidak dipecat atau tidak dinonaktifkan.


Sontak, sikap PBNU ini manjadi tanda tanya bagi warga NU, khususnya di Jawa Timur. Sudarsono Rahman, Aktivis NU Jawa Timur angkat suara mempertanyakan sikap Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

“Kenapa Ketua Umum PBNU merasa berat melepas Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang sudah jelas-jelas tersangka dan bahkan saat ini dinyatakan sebagai buron oleh KPK. Ini pertanyaan liar yang beredar di kalangan warga NU,” kata Sudarsono Rahman, saat dikonfirmasi media. Rabu, (27/07/2022).


Pria yang akrab disapa Cak Dar ini mengaku heran terhadap sikap Gus Yahya.


“Jangan tersandra oleh apapun. Partai politik saja langsung menonaktifkan kader atau pengurusnya yang terjerat kasus korupsi. Masak NU yang merupakan organisasi waliyullah mempertahankan, bahkan cenderung melindungi pengurus terasnya yang jelas-jelas terjerat kasus korupsi. Minimal dinonaktifkan atau langsung dipecat,” tandasnya.


Mantan Ketua PW IPNU Jawa Timur ini  mengaku malu terhadap berita-berita yang tiap hari menimpa Bendahara Umum NU. “Sebagai warga NU yang melek informasi, saya malu baca berita-berita Bendahara Umum PBNU jadi buronan KPK. Kami berharap Rais Am bertindak tegas sebagai pimpinan institusi tertinggi, jika ketua umumnya tidak mengambil tindakan kongkrit,” tegas tokoh NU asal Bawean Gresik Jawa Timur itu.


Sebelumnya, ramai diberitakan dibeberapa media,  KPK memutuskan untuk menjemput paksa Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Alasannya, Bendahara Umum PBNU itu tak kooperatif karena dua kali dipanggil untuk diperiksa tapi selalu mangkir.


Tak berselang lama, KPK menetapkan Mardani sebagai DPO karena dipanggila dua kali selalu mangkir. Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga ketua DPD PDIP Kalsel itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi batu bara di Kalimantan Selatan. KPK bahkan menyebut Mardani menerima uang haram Rp 140 miliar. (Red).

Bagikan:

Komentar