|
Menu Close Menu

Desak Segera Realisasikan Program Seragam Gratis, Komisi IV Berencana Panggil Dinas Pendidikan

Selasa, 20 Desember 2022 | 08.16 WIB

Akis Jasuli, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Sumenep- Program seragam gratis bagi 16 ribu siswa SD dan MI Tahun ajaran 2022/2023 di Kabupaten Sumenep terus menjadi sorotan. Pasalnya, program yang menyedot anggaran dari APBD Sumenep 2022 Rp. 3,2 Miliar, hingga menjelang akhir tahun 2022 tidak kunjung terealisasi. 


Ketua Komisi IV DPRD Sumenep yaitu Akis Jasuli ikut merespon lambatnya realisasi program seragam gratis. 


" Intinya kita minta itu segera direalisasikan ya, apalagi sekarang sudah akhir tahun, tegas politisi muda yang akrab disapa Akis ini saat dikonfirmasi media. Senin, (19/12/2022).


Pihaknya, juga memastikan akan menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep selaku mitra kerjanya untuk membahas berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat. 


" Kalau pertemuan pasti kita lakukan, kita perlu menyampaikan banyak hal yang menjadi aspirasi dari masyarakat, salah satunya ya itu juga, soal program seragam gratis," tandas Ketua Fraksi NasDem Hanura Sejahtera (NHS) ini. 


Saat disinggung, soal pemberdayaan UMKM lokal dengan melibatkan pelaku usaha konveksi lokal untuk pengadaan tersebut, Akis menjawab secara diplomatis harusnya hal tersebut dilakukan, sejauh tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. 


" Apalagi itu misalnya sudah disampaikan oleh Pak Bupati," ungkapnya. 


Terkait kendala teknis yang membuat hal itu tidak mungkin dilakukan. Akis, menjawab kalau harusnya perencanaan itu idealnya dilakukan dengan matang.


" Idealnya ya direncanakan secara matang, kalau tidak memungkinkan ya tidak usa disampaikan, agar tidak menjadi polemik. Tapi intinya, sekali lagi saya berharap itu segera terealisasi, seragam gratis itu segera didistribusikan pada para siswa-siswi yang ada di Kabupaten Sumenep," pungkas pria yang juga Pengurus IKA UNAIR Cabang Sumenep ini.


Sementara itu, Ardiansyah Kabid SD Disdik Sumenep saat diwawancara Lensajatim.id, Senin,( 12/12/2022), menyampaikan bahwa  terkait pemberdayaan juga disebutkan di Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta di kontrak juga disebutkan. Dengan catatan di KAK itu berbunyi mengutamakan pemberdayaan dengan memperhatikan kemampuan penjahit atau kualitas hasil, biaya atau ongkos jahit dan batas waktu kontrak.


"Hal itu harus diperhatikan, karena hasil survei penjahit lokal di awal dengan harga Rp.37.500 per-stel, sampai ada yang telepon minta Rp. 120.000 per-stel. Dari situ maka tidak bisa kami paksa, ada yang kemudian hasil survei teman-teman diberita acara, penjahit lokal tidak punya mesin obras dan kelengkapan untuk menjahit kurang," paparnya saat ditemui diruang kerjanya.


Akan tetapi pihaknya pasrah kepada penyedia untuk memilih dan menentukan sendiri, tapi tetap memaksimalkan penjahit lokal dengan memperhatikan kualitas waktu dan biaya.


"Saya tidak bisa menentukan harga jahit, ini pakaian seragam bukan hanya sekedar kain kemudian jahit, jadi harus ada kerjasama antara penyedia dan penjahit," katanya.


"Pemberdayaan itu muncul ketika Pak Bupati diwawancarai awak media. jadi awal itu pengadaan pakaian seragam, pemberdayaan itu tidak muncul dikerangka acuan kerja. Saya yang memunculkan di bagian kontrak, karena itu perintah dan keinginan Bapak Bupati untuk berbagi, saya sudah berusaha," lanjutnya.


Kalau tidak ada pemberdayaan, kembali ke tujuan awal kalau ini pengadaan seragam secara gratis.


Kalau tender mengaku tidak ada bahasa pemberdayaan di Kerangka Acuan Kerja (KAK) ataupun Klosal kontrak. Harus ada yang menjamin, misalnya pihaknya mencoba melihat harganya masuk atau tidak kemudian bisa menjamin kualitas atau tidak.


Selain itu, tinggal kontraktor lanjut nantinya mempertanggung jawabkan kepada dinas, mereka pasti ada alasan yang biasanya disampaikan secara tertulis.


"Ada itu pemberdayaan penjahit lokal di surat kontrak," tegasnya.


Lebih lanjut  Ardiansyah menjelaskan, bahwa itu merupakan haknya, apabila diperkirakan tidak cukup waktu, kualitas barang tidak baik, biaya ongkos jahit. Maka dapat menggunakan penjahit hanya di luar  Sumenep bukan di luar negeri.


Yang dikejar adalah barang tersebut berasal dari produksi dalam negeri, kalau produksi lokal sumenep tidak ada ketentuannya, yang boleh diatur dalam peraturan Itu pengadaan barang produksi dalam negeri, masuk di Indonesia.


"Kami survei ukuran seragam ke sekolah- sekolah termasuk Kemenag melalui email dan google form mulai Juni dan Juli. Karena tidak selesai-selesai akhirnya tembus hingga 3 agustus. Validasi data siswa itu terakhir bulan November dan sampai 4 kali validasi hanya untuk ukuran saja," pungkasnya. (Yud/Had/Red).

Bagikan:

Komentar