Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya saat menerima rekomendasi perbaikan RUU Masyarakat Hukum Adat dari BEM Fakultas Hukum berbagai Kampus. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Jakarta- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari berbagai kampus. Para mahasiswa itu menyampaikan rekomendasi untuk perbaikan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA). Kedatangan para aktivis mahasiswa itu diterima langsung oleh Willy Aditya selaku Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Selain Willy, hadir pula sejumlah anggota Baleg DPR dalam pertemuan itu. Sementara, BEM yang hadir berasal dari Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Pelita Harapan.
"Kami berterima kasih dan mengapresiasi teman-teman BEM sudah datang dan menyampaikan rekomendasi," ujar Willy. Senin, (27/03/2023).
Legislator Partai NasDem ini mengatakan, dalam proses penyusunan sebuah UU memang diperlukan partisipasi publik seluas mungkin, termasuk mahasiswa.
"Mahasiswa juga kita minta untuk ikut serta mengawal isu-isu legislasi, tidak hanya berwacana, namun secara konkret memberikan masukan-masukan," tandasnya.
Willy mengungkapkan, perjalanan RUU MHA tidak mudah. Baleg DPR RI sudah menyelesaikan pembahasan bakal beleid tersebut pada September 2020. Draf sudah dikirim ke pimpinan DPR untuk diagendakan di rapat paripurna agar RUU MHA disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
"Sampai sekarang tahun 2023 RUU MHA belum dibawa ke rapat paripurna oleh pimpinan dewan," tambahnya.
Legislator dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) ini mengatakan, perjalanan RUU ini masih sangat panjang. Ia pun mengajak para mahasiswa mengawal RUU MHA.
"Perjalanan RUU MHA masih amat panjang. Mari kita kawal bersama," pungkas Willy. (Dik/Red)
Komentar