|
Menu Close Menu

6 Fraksi DPR RI Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Kamis, 22 Juni 2023 | 23.21 WIB

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat rapat membahas UU Nomor 6 Tahun 2014. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Rapat Panitia Kerja (Panja) bahas membahas soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kamis (22/06/2023).


Diketahui, pembahasan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu membahas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode.


Kegiatan yang berlangsung di Badan Legislasi DPR itu, menghasilkan enam fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun dalam dua periode.


Sebanyak enam fraksi antara lain Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.


Sebelumnya, politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun.


Selain berbincang soal masa jabatan kepala desa, Budiman juga mengusulkan anggaran negara untuk desa dipecah lebih spesifik untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).


"Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam. Termasuk soal perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Karena selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa. Nah, itu Pak Jokowi setuju. Bisa lewat revisi UU desa atau dituangkan dalam PP," ujar Budiman


Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mendukung perpanjangan masa jabatan kades yang diatur dalam Pasal 39 UU Desa. Menurutnya, wacana tersebut telah sesuai dengan rekomendasi hasil Rakernas partainya beberapa waktu lalu.


"Itu udah keputusan rakernas. Dalam keputusan rakernas, memang kita, memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari 6 tahun 3 kali jadi 9 tahun 2 periode," kata Andreas.


Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Muzammil Yusuf juga mengusulkan agar revisi UU Kades nantinya bisa langsung berlaku. Jadi, kepala desa yang saat ini tengah menjabat bisa langsung ditambah masa jabatan.


"Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita," katanya.


Meski telah disepakati mayoritas fraksi DPR, poin kesepakatan itu belum resmi berlaku. Pengambilan sikap resmi akan disampaikan dalam rapat pleno dan paripurna selanjutnya. (Zi/Red)

Bagikan:

Komentar