|
Menu Close Menu

Bidang Hukum NBI Angkat Bicara Soal 6 Pekerja PG Glenmore Diputus Kontrak Sepihak

Minggu, 25 Juni 2023 | 15.09 WIB

Aning Wijayanti, S.H, MH, Pengurus Bidang Hukum NBI. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id Surabaya – Aning Wijayanti, SH MH, selaku Bidang Hukum Nusa Bangsa Indonesia (NBI) angkat bicara soal nasib 6 (enam) pekerja yang tergabung dalam Kesatuan Buruh Kebangsaan Indonesia (KBKI) Pabrik Gula (PG) Glenmore. 


Enam pekerja tersebut sebagaimana berikut: 

1. Edi Gunawan, Bidang Besali (Ketua)

2. Andik Sofyan, Bidang HSE (Wakil)

3. Zainul Abidin, Bidang Tanaman (Bendahara)

4. A. Saiful, Bidang Tanaman

5. Hasan Basri, Bidang Tanaman

6. Ibnu Badar, Bidang Tanaman


Diketahui sebelumnya, pada tanggal (21/06/2023) pada pukul 11.00 WIB enam anggota SP KBKI di panggil manager AKU, dan dikasih tahu mengenai kontrak kerja, bahwa untuk kontrak kerja berakhir sampai (30/06/2023).


Untuk selanjutnya kita tidak dikontrak lagi tanpa ada alasan kenapa kita tidak di perpanjang kontrak dengan keterangan Ian fajri (Manager AKU) masa kontrak habis.


"Kami mulai bekerja Tahun 2016 sampai 2023 disitu selama kita bekerja tidak pernah membuat kesalahan dan melanggar SOP sampai saat ini. Selama kita bekerja keamanan selalu kondusif sampai Pabrik IGG sukses Tahun 2021 s/d 2022 dan peringkat ke 3 seluruh pabrik gula di Indonesia," kata Ketua KBKI Pabrik Gula (PG) Glenmore, Edi Gunawan kepada media ini.


Pihaknya menambahkan, alih-alih mendapatkan reward dari perusahaan malah kami tidak diperpanjang kontrak karena terkait mendirikan SP baru (SP KBKI) dimana perusahaan PG. 


"Glenmore tidak menghendaki dan mengakui SP baru (manejemen selama ini berusaha melakukan tindakan intimidasi yang kami jelaskan uraian diatas)," imbuhnya.


Menanggapi hal tersebut Aning Wijayanti, SH MH, selaku Bidang Hukum Nusa Bangsa Indonesia (NBI) mengatakan bahwa pihaknya turut prihatin atas sikap dari Pabrik Gula (PG) Glenmore. 


Menurutnya, upaya perusahaan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja kepada 6 pekerja yang berstatus pkwt yang telah bekerja sejak tahun 2016 hingga 2023 seharusnya ada komunikasi terlebih dahulu. 


"Seharusnya kedua pekerja dan pihak perusahaan harus duduk bareng untuk saling memahami hak-hak bersama. Bukan karena  ada dugaan mereka (pekerja) ikut mendirikan sarikat buruh di perusahan itu, lalu tidak diperpanjang kontraknya," katanya saat diwawancarai oleh jurnalis media ini, Minggu (25/06/2023).


Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa keikutsertaan pekerja  membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.


"Bagaimanapun, mereka mendirikan serikat atau bergabung dengan serikat merupakan hak mereka. dan itu dilindungi oleh undang- undang," pungkasnya. (Zi/Red)

Bagikan:

Komentar