|
Menu Close Menu

Demo Polresta Sidoarjo, Ternyata Ini Tuntutan Aktivis PMII

Jumat, 09 Juni 2023 | 17.19 WIB

Aktivis PC PMI Sidoarjo saat menggelar aksi demontrasi di Depan Polresta Sidoarjo. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Sidoarjo - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sidoarjo, hari ini melakukan aksi di depan Polresta Sidoarjo.


Aksi tersebut dilakukan menyusul maraknya kasus pelanggaran dan kekerasan yang terjadi di masyarakat sekitar, khususnya di Kabupaten Sidoarjo.


Menyikapi hal tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia mendesak Kapolresta Sidoarjo agar meningkatkan kinerja dan wewenangnya dengan maksimal, (9/6/2023).


Saat ditemui, Imron sebagai korlap aksi mengatakan, agenda tersebut sebagai bentuk peringatan kepada Polresta agar tidak lalai dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.


"Kita melakukan aksi hari ini, dalam rangka memberikan kartu kuning atau peringatan kepada Polresta Sidoarjo, agar semakin meningkatkan tugas dan wewenangnya sebagai Kepolisian," ucapnya.


Pria yang saat ini menjabat sebagai pengurus PC PMII Sidoarjo, juga merasa kecewa terhadap Polresta yang dinilainya kurang maksimal dalam melaksanakan tugas dan wewenang.


Kasus Gengster yang mengakibatkan hilangnya nyawa menjadi salah satu catatan merah Polresta Sidoarjo, hal itu pula yang menjadi acuan PC PMII menilai bahwa Polresta lalai dan kurang serius dalam memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat.


"Tentu kami menilai bahwa Polresta Sidoarjo   hari ini lalai dan kurang serius menjalankan tugas dan wewenangnya, terlebih kasus Gengster yang belum lama ini menelan korban jiwa," tuturnya.


"Harusnya, Polresta lebih serius menangani kasus tersebut jauh-jauh hari, supaya masyarakat merasa aman saat beraktivitas," tutupnya.


Sejalur dengan korlap, Ifan Alex yang merupakan ketua umum PC PMII Sidoarjo juga menyayangkan kinerja Polresta Sidoarjo saat ini.


"Sebagai ketua umum, saya juga sangat menyayangkan kinerja Polresta yang kurang maksimal," ucap Ifan Alex 


Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 ada beberapa tugas pokok yang harus dilaksakan oleh kepolisian, diantaranya:


1. Memelihara ketertiban dan kemanan di Masyarakat:

2. Menegakkan hukum dan

3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Bagikan:

Komentar