|
Menu Close Menu

Timsel Angkat Bicara Soal Keterwakilan Perempuan Calon Anggota Bawaslu

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 22.13 WIB

Suasana Tes Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id Surabaya – Dr. Bambang Sigit Widodo, Ketua Tim Seleksi  (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota Zona 1 (Surabaya dan Madura) angkat bicara soal keterwakilan perempuan 30%. 


Diketahui sebelumnya, Dewan Pengurus Cabang Poros Sahabat Nusantara  (DPC POSNU) Surabaya sebagai lembaga pemantau pemilu serentak 2024, telah menelaah hasil seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) Kota/kabupaten periode 2023 - 2028, yang dibuat pada tanggal 31 Juli 2023.


Sebagaimana tertuang dalam amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.


Menurut Irsal Ghaffar Ketua DPC POSNU Surabaya, pansel tidak memperhatikan pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 atau 11 UU 7/2017 dengan tegas menyatakan bahwa keanggotaan Bawaslu RI, Prov dan Kab/kota harus memperhatikan kedudukan keterwakilan perempuan 30%.


Seharusnya amanah undang-undang tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi siapapun yang melaksanakan seleksi pejabat politik seperti Bawaslu Kota/Kabupaten seharusnya pansel mematuhi amanat perturan perundang-undangan tanpa terkecuali termasuk pansel Bawaslu.


" Apabila keterwakilan perempuan 30% dalam proses Bawaslu menuju 10 orang diabaikan oleh Timsel Bawaslu, maka kami siap menerima aduan dari para pihak yang merasa dirugikan hak-hak politiknya oleh timsel, karena adanya  keputusan yang inkonstitusional di lapangan terkhusus bagi emak-emak yang mengikuti seleksi komisioner Bawaslu dan dibuktikan lewat hasil pengumuman Kab/Kota zona 1 wilayah Jawa Timur," urainya.


Menanggapi hal tersebut, Dr. Bambang Sigit Widodo, Ketua Tim Seleksi  (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota Zona 1 (Surabaya dan Madura) mengatakan bahwa masyarakat diperkenankan untuk  berpendapat apapun karena dijamin oleh undang-undang.


Namun, alangkah bijak jika dilengkapi dengan pemahaman yg komprehensif sehingga mampu mengerti secara substansial seleksi yang yg menggunakan instrumen tes sebagai alat ukurnya.


"Terkait dengan proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kot jika masyarakat mencermati rangkaian proses secara utuh mengenai keterwakilan perempuan dalam tahapan seleksi calon anggota Bawaslu tentu saja sudah menjadi pertimbangan," katanya saat diwawancarai, Sabtu (05/08/2023).


Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bambang itu menjelaskan bahwa  hal itu sudah diakomodasi pada tahapan pendaftaran yg mengacu pada pedoman Bawaslu RI dengan  ketentuan minimal ada kuota 30% perempuan yang mendaftar.


"Sehingga saat pendaftaran berakhir pun dan kuota perempuan blm terpenuhi maka kita lakukan perpanjangan masa pendaftaran, meskipun pada akhirnya kuota tersebut tidak terpenuhi juga, tetapi tahapan kan harus tetap terus berjalan sesuai jadwal," tegasnya.


Selanjutnya, kata Bambang, pada saat proses seleksi dengan serangkaian tes, maka yg menjadi ukuran tentu saja bukan bias gender atau jenis kelamin, tetapi kualitas personal ini yang harus dipahami.


"Seperti tes CAT, psikotes, tes kesehatan, tes wawancara, semuanya sangat tergantung pada kompetensi personal masing-masing. Misalnya calon yg hasil tes CATnya rendah atau psikotesnya tidak lolos. Hal ini kan bukan karena jenis kelamin dia laki-laki atau perempuan, tp karena faktor kompetensi personalnya kan?" ungkapnya.


"Demikian juga dengan tes kesehatan atau pun wawancara. Namanya juga seleksi dengan alat ukur tes, maka kualitas personal akan menjadi tolak ukurnya. Kecuali kalo seleksi dilakukan bukan dengan alat ukur tes, tapi langsung dengan mekanisme pemilihan oleh timsel, mungkin bisa saja mengatur komposisi seperti yang dimaksud," imbuhnya.


Pihaknya menambahkan, hal yang sama analogikan seperti pemilihan calon anggota legislatif. Kuota perempuan untuk memenuhi bakal caleg. 


"Tapi saat perhelatan pemilu, yang  akan jadi atau dipilih tentu bukan lagi berbasis gender, melainkan kemampuan personal dari masing-masing caleg untuk mendulang suara," tambahnya.


Untuk itu, Brambang menegaskan bahwa yang perlu diketahui bahwa tes dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal. Tes CAT dengan BKN, tes psikologi dan kesehatan dengan Polda Jatim, hasilnya hasilnya dikirim ke Bawaslu RI. 


"Sedangkan timsel melakukan penilaian untuk CAT yang berbentuk essay dan wawancara. Untuk penilaian CAT essay, agar terjamin obyektivitas kami melakukan dengan blind review dan penilaian silang antar timsel. Jadi kita tahu tahu identitas yang dinilai, termasuk jenis kelaminnya," pungkasnya. (Zi)

Bagikan:

Komentar