|
Menu Close Menu

Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, BNNK Gelar Tes Urine di Lapas Kelas II B Tulungagung dan Warung Karaoke

Sabtu, 06 April 2024 | 14.45 WIB

Razia dan Tes Urine Pengunjung Warkop Karaoke di Wilayah Kecamatan Ngantru Tulungagung. (Dok/Istimewa ). 

Lensajatim.id, Tulungagung- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung melaksanakan razia gabungan di 2 (Dua) lokasi, yakni Lapas Kelas II B Tulungagung dan Warkop Karaoke Wilayah Kecamatan Ngantru, Jumat (05/04/2024). 


Menurut Rose Iptriwulandhani, Kepala BNNK Tulungagung, untuk razia, lokasi pertama yakni Lapas Kelas II B Tulungagung, BNNK Tulungagung menggandeng pihak Lapas, Polres serta Kodim 0807 Tulungagung dalam sebuah razia gabungan bertajuk Apel Siaga 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju Berantas Halinar (Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba). Kegiatan ini bertujuan guna meningkatkan keamanan dan ketertiban Lapas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, sekaligus untuk memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke – 60. 


Sedangkan di lokasi kedua, yakni Warkop Karaoke Wilayah Kecamatan Ngantru, BNNK Tulungagung bersinergi dengan lintas sektoral, yakni Satpol PP, Polres, Kodim 0807, Sub Denpom dan Dinas Perijinan Kabupaten Tulungagung. Razia yang menitikberatkan menyisir kawasan Jalan Ngujang II Kecamatan Ngantru ini bertajuk Operasi Penegakan Perda tentang Penyelengggaraan Ketertiban Umum dan Cipta Kondisi Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H. 


Di Lapas diambil 22 sampel urine dari napi Lapas Kelas IIB Tulungagung telah diperiksa dan dinyatakan negatif narkoba secara keseluruhan. Seluruh petugas juga bersinergi melaksanakan penggeledahan di Blok C Lapas Kelas II B Tulungagung, dengan jumlah kamar tahanan sebanyak 8 ruang. Dari hasil penggeledahan, telah ditemukan sejumlah barang seperti gunting, cutter, kaca, sendok dan benang di dalam kamar napi. 


Sedangkan dalam Operasi Penegakan Perda tentang Penyelengggaraan Ketertiban Umum dan Cipta Kondisi Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, petugas menyasar 8 (Delapan) Warkop Karaoke, dan bekerjasama untuk melakukan pengecekan dokumen perijinan, memeriksa identitas pengunjung Warkop Karaoke, memeriksa ada dan tidaknya penjualan minuman keras beralkohol, memberikan arahan mengenai peraturan larangan  karaoke / tempat hiburan selama Bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri + 2, serta melakukan Tes Urine deteksi dini penyalahgunaan narkoba kepada Pemandu Lagu dan Pengunjung Warkop Karaoke. 


" Hasilnya, dari 8 Warkop Karaoke yang diperiksa, 2 (Dua) di antaranya telah ditemukan beberapa kardus berisi botol minuman keras. Sedangkan untuk Tes Urine kepada Pemandu Lagu dan Pengunjung, menyatakan negatif narkoba secara keseluruhan. Namun demikian, petugas meminta untuk menutup sementara Warkop Karaoke yang masih beroperasi hingga Hari Raya +2. Petugas gabungan sepakat untuk menindaklanjuti dengan membawa seluruh barang bukti minuman keras dan Pemilik Warkop Karaoke yang bersangkutan ke Polres Tulungagung guna dimintai keterangan dan proses lebih lanjut, " jelas Rose Iptriwulandhani (Rilis ). 

Bagikan:

Komentar