|
Menu Close Menu

Oknum ASN Dinkes Ditangkap Kasus Narkoba, BNNK Tulungagung Mengaku Cukup Prihatin

Jumat, 24 Mei 2024 | 10.33 WIB

Rose Iptriwulandhani S.Psi, Kepala BNN Kabupaten Tulungagung. (Dok/Istimewa). 

Lensajatim.id, Tulungagung- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab Tulungagung sangat prihatin dengan adanya oknum ASN Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kabupaten Tulungagung yang tertangkap tim Reskoba Polda Jatim disebuah tempat hiburan di Surabaya karena menggunakan narkoba.

Saat penangkapan. (Dok/Istimewa )

"Sebagai seorang ASN yang merupakan Publik Figur harus memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat.  Ini salah satu bukti bahwa narkoba bisa menyerang siapa saja. Tidak peduli pendidikannya tinggi, status ekonomi, maupun status sosialnya. Masing masing individu wajib memiliki ketahanan diri yang tangguh,  memiliki konsep diri yang positif agar dapat menangkal bahayanya narkoba, " jelas Kepala BNNK Kabupaten Tulungagung, Rose Iptriwulandhani S.Psi,  saat dikonfirmasi media, Kamis (23/05/2024). 


" Oknum ASN Tulungagung  yang tertangkap Tim Reskoba Polda  diajukan ke Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Jawa Timur, dan hasil rekomnya adalah menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik BNN Kabupaten Tulungagung, " bebernya. 


Menurutnya Tim Asesmen Terpadu ini terdiri dari Tim Hukum dari penyidik Polda, penyidik BNN Propinsi Jatim serta Kejaksaan Tinggi. Sementara tim medis berasal dari dokter dan Psikolog.


Tim hukum akan menyelidiki apakah mereka terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, baik sebagai bandar atau kurir narkoba. "Ternyata dari penyelidikan tim hukum tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba," katanya menjelaskan.

 

Sedangkan tim medis memeriksa tentang kesehatan dan kejiwaannya apakah dua orang ini ada ketergantungan, sejauh mana tingkat ketergantungannya terhadap narkoba, bagaimana riwayat  pemakaian,  zat apa saja yg disalahgunakan dan lainya Serta dampak kesehatan dan psikologisnya.


"Dari tim medis didapat kesimpulan bahwa 2 pegawai dinkes tsb  masih kategori coba pakai atau kategori ringan," katanya. 


Dari penyelidikan diketahui keduanya mengonsumsi narkoba jenis ekstasi baru dua kali dan tidak ditemukan ketergantungan serta gangguan psikologis.

 

Hasil kesimpulan Dari dua tim tersebut yaitu diberi rekomendasi melakukan rehabilitasi rawat jalan  di klinik BNNK Tulungagung, dengan pertimbangan kedua orang tersebut berdomisili di Kab Tulungagung.

 

Rencananya Rehabilitasi akan dilakukan selama tiga bulan  dan dimulai pada Senin (27/5) depan. Rehabilitasi akan dilakukan dua kali seminggu dengan metode konseling dan terapi pada yang bersangkutan.

 

"Ada terapi Cognitive Behaviour Terapy pasien akan diberi edukasi, harapannya bisa merubah pola pikir, pola perilaku menjadi lebih positif," Di samping itu juga klien akan diajari cara pencegahan kekambuhan, sehingga tidak mudah relaps saat selesai mengikuti Rehabilitasi dan kembali lagi ke lingkungannya, imbuh Rose.


Dengan Adanya kasus ini Kepala BNNK Tulungagung berharap  pemerintah daerah memberikan atensi yang lebih terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba khususnya di lingkungan kerja pemkab Tulungagung.  Para Kepala OPD masing- masing melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh  pegawainya guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba. Perlu adanya Pakta Integritas Anti Narkoba di seluruh Pegawai Pemkab. (Tim) 

Bagikan:

Komentar