|
Menu Close Menu

Diminta Jaga Netralitas, ASN Dilarang Terlibat Kampanye Politik Jelang Pilkada 2024

Rabu, 12 Juni 2024 | 10.36 WIB

Fathor Zainullah, Sekretaris LBH PC GP Ansor Situbondo, Jawa Timur. (Dok/Istimewa ). 

Lensajatim.id, Situbondo- Menjelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (LBH PC GP Ansor) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur memberikan peringatan keras terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk betul-betul menjaga netralitas. 


" Dalam Surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi no. 01 tahun 2023 yang disahkan pada Tanggal 03 Januari 2023 menyebutkan bukan cuman Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang harus menjaga netralitas tetapi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran Negara, maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas," jelas Fathor Zainullah, Sekretaris LBH PC GP Ansor Kabupaten Situbondo ini kepada media, Rabu ( 12/06/2024).


Aktivis yang akrab disapa Fathor ini menambahkan bahwa netralitas ASN adalah jaminan bagi semua warga negara bahwa setiap tindakan pemerintah didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya menegaskan beberapa poin penting yang harus menjadi komitmen Bersama bagi seluruh ASN di Kabupaten Situbondo.


" Pertama ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik. Jadi ASN harus memahami dan menjalankan tugasnya tanpa memihak kepada calon atau partai politik manapun. Hal ini mencakup larangan aktif dalam kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.  Peraturan   Pemerintah nomor 94 tahun 2021 pasal 5 Huruf N melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," tandas Fathor.


Berikutnya lanjut pria yang juga advokat ini, dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, ASN harus bersikap objektif, adil, dan tidak memihak. Setiap keputusan dan langkah yang diambil harus didasarkan pada prinsip keadilan dan profesionalisme. 


Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Pasal 2 huruf f tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pada asas netralitas. Dalam penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.


Selain UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). SKB diterbitkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).


" ASN juga dilarang menggunakan fasilitas Negara, termasuk waktu kerja dan sarana pemerintah, untuk kepentingan politik pribadi atau golongan. Dalam Peraturan pemerintah  No 42 tahun 2004 pasal 6 huruf d tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil. Dalam pasal tersebut ASN harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan," bebernya.


Pihaknya juga meminta ASN menjaga kewibawaan dan citranya. Kredibilitas ASN merupakan modal utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan demokratis. Oleh karena itu, setiap ASN diharapkan menjaga kewibawaan dan citra instansi dengan tidak terlibat dalam praktik politik yang tidak etis. 


" Kami mengharapkan pemerintah mendengarkan suara rakyat dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan netralitas ASN harus dijaga dengan sungguh-sungguh, Kami  LBH GP Ansor Kabupaten Situbondo apabila selama proses tahapan pilkada ada oknum ASN yang  tidak menjaga netralitas, kami akan melakukan Langkah-langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Had)

Bagikan:

Komentar