Polres Sumenep saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembuangan bayi di Pabian Sumenep. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Sumenep- Polres Sumenep akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang terbungkus plastik merah di Dusun Marengan, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep pada Selasa (18/06/2024).
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Polres Sumenep bahwa pihaknya usai penemuan bayi tersebut langsung melakukan olah TKP. Lalu dua hari dari peristiwa tersebut berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku yang berinisial J, yang merupakan warga Gedungan, Kecamatan Batuan Sumenep.
Adapun bayi yang dibuang tersebut diduga merupakan hasil hubungan gelap J dengan seorang tukang ojek online (ojol) saat bekerja sebagai penjaga toko kelontong di Surabaya tahun 2023.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H, S.I.K, M.M menjelaskan bahwa kasus itu bisa terungkap setelah pihaknya melakukan penelusuran pada CCTV dan keterangan saksi-saksi.
" Kita hanya butuh waktu 2 hari untuk menangkap pelaku," jelas AKBP Henri saat memberikan keterangan pers, Senin (24/06/2024).
Masih kata AKBP Henri, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 305 dan atau pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
AKP, Winarti Kasi Humas Polres Sumenep menambahkan bahwa bayi yang ditemukan tersebut berjenis kelamin perempuan. " Bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan kondisi sehat dan diperkirakan baru lahir beberapa jam sebelum ditemukan,"ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Pabian Sumenep sempat digegerkan dengan penemuan bayi yang terbungkus plastik merah. Bayi berjenis kelamin perempuan itu diduga dibuang beberapa saat setelah dilahirkan.(Zi/Had)
Komentar