Erna Sujarwati, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Lamongan- Pemecatan 8 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur oleh Kementrian Sosial (Kemensos) RI mendapat apresiasi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan.
Menurut Erna Sujarwati, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan pemecatan tersebut dilakukan karena alasan kinerja dan etika.
" Mereka itu diberhentikan karena berperilaku buruk yang bertentangan dengan hukum, norma, etika, kesusilaan atau melakukan tidak kekerasan dengan adanya pengaduan dari masyarakat," jelas Erna, Kamis (12/09/2024).
Mereka, kata Erna, diberhentikan lewat surat Kemensos RI nomor 1619/5.3/PB.01.04/08/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 dan ditandatangani Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kemensos RI, Radik Karsadiguna.
Sesuai surat tersebut, kedelapan TKSK itu terbukti melakukan pengarahan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mencairkan bantuannya di agen tertentu.
Selain itu, mereka juga terbukti melakukan penidaklayakan terhadap KPM, yang berdasarkan hasil cek lapangan sebesar 99 persen masih layak untuk menerima bantuan sosial," ujarnya.
TKSK tersebut diberhentikan, setelah tim terkaiy dilakukan pengecekan lapangan secara bersama antara Kemensos RI dengan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Lamongan.
"Pengecekan lapangan dilaksanakan oleh kedua institusi tersebut mulai tanggal 2 Juni hingga 7 Juni 2024. Dan hasilnya, sesuai dengan yang diadukan oleh masyarakat Kabupaten Lamongan," ucapnya.
Menurut Erna, ini bisa menjadi semangat baru bagi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan untuk melakukan tugasnya dengan baik dan benar dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lamongan.
"Aturannya sudah jelas, tunai dan dapat berbelanja kebutuhan pokok dimanapun KPM inginkan. Tidak ada paket dan penggiringan beli paket. Bahkan menggesek ATM KPM secara kolektif dan ditukar paket," tandasnya.
Adapun kedelapan TKSK yang diberhentikan diantaranya inisial M (Ngimbang), W (Sambeng), A(Kembangbahu), BA (Turi), MA (Sugio), AN (Tikung), NZ (Brondong) dan AB(Paciran). (Tim)
Komentar