Andina Thresia Narang, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. (Dok/Istimewa). |
“Kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil pihak berwenang, saya juga mengapresiasi kepada penegakan hukum yang langsung bertindak,” ungkap Andina dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).
Legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Tengah itu mengaku prihatin dengan kejadian tersebut karena masih ada oknum birokrasi yang menyalahgunakan institusi pemerintah.
“Kami turut prihatin dengan kejadian tersebut, penangkapan ini menunjukkan bahwa masih ada oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam institusi pemerintah,” ujarnya.
Legislator muda itu menilai fenomena perkembangan pesat internet di Indonesia menjadi tantangan bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Fenomena judol berpotensi menurunkan kualitas sumber daya generasi muda.
“Fenomena judi online kini cukup meresahkan karena bisa menjalar kepada generasi muda yang seharusnya lebih produktif. Jika tidak segera diatasi, hal ini akan menjadi ancaman bagi generasi muda Indonesia,” terangnya.
Andina pun mendorong pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah untuk segera mengatasi hal tersebut dengan serius. Fenomena itu, tambah Andina, bisa menjadi masukan dalam rapat untuk memperkuat pengawasan terhadap kebijakan digitalisasi yang dijalankan Kemkomdigi.
“Kami juga ikut memastikan bahwa dalam pengawasan dan pemantauan perkembangan kasus ini, bisa dilakukan dengan seksama melibatkan semua pihak,” ucapnya.
Andina juga mengaku sepakat dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menghadirkan Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Semua perkembangan sudah mulai beralih pada digitalisasi. Untuk itu, saya berharap Komdigi bisa bergerak lebih cepat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang," harap Andina.
Lebih jauh Andina juga mengapresiasi diterbitkannya Intruksi Menteri Komunikasi dan Digital RI No. 2/2024 tentang Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Kegiatan Perjudian Online.
"Kami siap bersinergi dengan Kemkomdigi untuk mendorong adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan transparan terhadap segala bentuk digitalisasi yang berkembang,” tegasnya.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kini sudah ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (RO/*)
Komentar