![]() |
Martin Manurung, Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem. (Dok/Istimewa). |
Martin juga meminta Perusahaan segera membuka portal jalan, mengingat jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat untuk berkegiatan sehari-hari, seperti menyadap kemenyan di Hutan Adat masyarakat Nagasaribu Siharbangan dan kegiatan pertanian lainnya.
"TPL harus buka portal penutup jalan. Penutupan itu tidak ada dasar hukumnya. Sebelum Indonesia merdeka, jalan itu sudah digunakan masyarakat di sana," ujar Martin dalam keterangannya, Kamis (20/02/2025).
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, lanjut Martin, harus segera melakukan mediasi dan menyelesaikan konflik tenurial (penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan lahan) antara PT TPL dan Masyarakat Nagasaribu Siharbangan dengan berpegangan pada aturan yang ada.
Aturan yang dimaksud antara lain Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 84 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 terkait Perhutanan Sosial, yang di dalamnya termasuk hutan adat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
"Kementerian Kehutanan harus segera menyelesaikan masalah ini dengan berpegangan pada aturannya yang sudah ada," ujar Politisi NasDem yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut.
Martin juga mengatakan secara resmi akan mengirim surat kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup agar masalah ini segera selesai.
"Saya sudah sounding ke Kementerian Kehutanan, tapi nanti akan saya kirim surat resminya kepada Pak Menteri " tegasnya.
Masih kata Martin, sesuai informasi yang ia dapat, PT TPL masih memiliki kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan, berkaitan dengan masalah lingkungan. Untuk itu, Ia juga akan menyurati Menteri Lingkungan Hidup.
Karena itu, Ia juga meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengecek dan melakukan audit lingkungan terhadap PT TPL, sesuai Pasal 48 sampai dengan Pasal 52 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 03 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan Hidup.
“Saya juga akan meminta untuk dilakukan audit lingkungan. Agar semua jelas dan ke depan tidak ada lagi masalah-masalah seperti ini yang membuat masyarakat tidak nyaman. Termasuk di daerah-daerah lainnya yang juga berada di Kawasan konsesi TPL,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini PT TPL menutup jalan akses masyarakat dengan portal pasca bentrokan yang terjadi dengan masyarakat Nagasaribu Siharbangan, pada tanggal 20 Januari 2025. Penutupan jalan masih berlangsung sampai saat ini.
Pemerintah sendiri sudah mengakui Hutan Adat Masyarakat Nagasaribu Siharbangan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor SK.340 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang penetapan status hutan adat Nagasaribu Siharbangan. (Tim).
Komentar