![]() |
Bareskrim Polri saat memberikan keterangan pers soal penangkapan sianida ilegal.(Humas). |
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Saat ini, tersangka utama telah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sianida sendiri diketahui kerap digunakan dalam proses pemisahan emas, terutama pada kegiatan penambangan ilegal. Kepolisian menyebut bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai bentuk penanganan terhadap penyalahgunaan bahan kimia dalam aktivitas yang tidak memiliki izin resmi.
"Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri, Rabu (14/05/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menggunakan izin perusahaan yang sudah tidak berlaku untuk mengimpor sianida. Selanjutnya, bahan kimia tersebut dijual kembali ke berbagai wilayah, khususnya ke beberapa provinsi di Indonesia Timur seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.
Sesuai aturan yang berlaku, hanya dua BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah yang memiliki kewenangan resmi untuk mengimpor sianida. Penggunaan oleh pihak lain hanya diperbolehkan untuk kepentingan sendiri dan harus dilengkapi dengan izin dari Kementerian Perdagangan.
Penyelidikan atas kasus ini masih terus berlanjut. Polisi tengah menelusuri jalur distribusi serta mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam rantai peredaran bahan kimia ilegal ini, baik sebagai penjual maupun pembeli.
Pengungkapan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut bahan kimia berbahaya yang jika disalahgunakan, dapat berdampak besar terhadap keselamatan dan lingkungan. (Lau)
Komentar