![]() |
RDP Komisi C DPRD Kota Surabaya terkait protes warga Babatan-Wiyung Surabaya.(Dok/Istimewa). |
Respon itu salah satunya disampaikan oleh Anggota Komisi C, Sukadar. Ia menyayangkan terbitnya IMB yang memberikan akses melalui gang kecil. Ia menilai telah terjadi kekeliruan administratif karena seharusnya akses proyek melalui Jalan Raya Menganti, bukan jalan kampung.
“Ini kesalahan sistematis yang seolah-olah dilegalkan. Kalau memang ada pelanggaran, Pemkot harus bertindak tegas,” tegasnya saat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Kota Surabaya dengan menghadirkan perwakilan warga, DPRKPP, Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Camat Wiyung, Lurah Babatan, hingga anggota DPRD, Senin (02/06/2025).
Ia menuntut tindakan nyata dari DPRKPP untuk mengevaluasi ulang izin dan menindak pelanggaran prosedural yang terjadi.
Anggota Komisi C lainnya, Siti Maryam, menekankan pentingnya menggunakan bahasa yang sederhana dan tegas dalam menyampaikan hasil RDP. “Ini soal kekhawatiran warga. Kalau basement itu tidak aman, harus dihentikan. Jangan menunggu longsor baru bertindak,” ucapnya.
Ia juga menyoroti belum meratanya pemberian kompensasi kepada warga terdampak dan meminta pemerintah lebih bijak dalam menengahi konflik antara warga dan pengembang.
Rapat tersebut ditutup dengan sejumlah catatan penting, termasuk permintaan untuk mengevaluasi izin proyek, memastikan keselamatan warga, serta menjembatani komunikasi antara warga dan pengembang.
Komisi C juga meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk bersikap tegas dalam menegakkan aturan terkait pelanggaran kelas jalan dan gangguan lingkungan.(Had)
Komentar