|
Menu Close Menu

DPRD Surabaya Turun Tangan, Warga Tambak Wedi Tuntut Keadilan Soal Tanah

Senin, 14 Juli 2025 | 09.55 WIB

Muhammad Saifuddin, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya saat berdialog dengan warga Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran soal konflik tanah.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya– Polemik dugaan klaim sepihak Pemerintah Kota Surabaya atas tanah milik warga RT 08 RW 02 Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, berbuntut reaksi keras dari legislatif. Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menilai langkah yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mencederai rasa keadilan warga.


Saifuddin menyebut mayoritas lahan yang dihuni ratusan kepala keluarga di wilayah tersebut telah memiliki legalitas resmi. Mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Petok D, hingga dokumen dari program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di era Presiden Joko Widodo.


“Masa iya tanah yang sudah bersertifikat resmi PTSL bisa diklaim sepihak sebagai aset daerah? Ini harus diluruskan. Jangan bikin rakyat makin resah,” tegas Saifuddin yang juga politisi asal Partai Demokrat ini usai menemui langsung warga, Sabtu malam (12/7/2025).


Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) ini menjelaskan, dari sekitar 400 bidang tanah di kawasan Tambak Wedi, sekitar 75 persen di antaranya telah bersertifikat. Namun, pernyataan dari pihak BPKAD Surabaya yang menyebut tanah itu sebagai aset milik pemerintah membuat warga merasa terintimidasi dan tidak aman di tanah sendiri.


Ia juga mengingatkan warga agar tidak terpancing emosi dan tetap menempuh jalur konstitusional. Dirinya hadir di lokasi untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


“Saya hadir untuk menenangkan warga. Jangan sampai ada tindakan di luar hukum. Kalau SHM dari program nasional saja bisa dianggap tidak sah, lalu seperti apa negara ini menjamin hak rakyatnya?” ujar mantan Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Timur ini dengan nada kecewa.


Tak hanya mengkritik kebijakan, Saifuddin juga menyoroti sikap Kepala BPKAD, Wiwik Widayati, yang menurutnya belum memberikan respons yang memadai terhadap keresahan warga. Ia mendesak agar Wiwik segera turun ke lapangan dan membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat.


“Jangan hanya mengatur dari balik meja. Pemerintah itu seharusnya memberi ketenangan, bukan justru membuat rakyat ketakutan,” tandas Fungsionaris PW GP Ansor Jawa Timur ini. 


Sebagai langkah konkret, DPRD Surabaya melalui Komisi A tengah mempersiapkan rapat dengar pendapat (hearing) terbuka yang akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari BPKAD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, hingga lurah setempat akan dihadirkan untuk mengurai duduk perkara ini secara terang.


“Ini bukan soal administrasi semata. Kalau memang tanah itu sah milik warga, ya harus dikembalikan. Titik. Ini soal hak rakyat dan keadilan,” tegas Saifuddin.


Ketua RT 08 RW 02, Ahmad Husen, menyatakan bahwa warga tidak akan tinggal diam. Mereka siap bersurat ke DPRD dan menghadiri forum resmi demi memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini mereka tempati secara sah.


“Kami ini bukan menduduki lahan sembarangan. Kalau pemerintah memang punya itikad baik, mari buktikan lewat proses yang transparan. Jangan main klaim tiba-tiba tanpa ada pembicaraan sebelumnya,” ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPKAD Surabaya terkait polemik yang kian memanas ini. (Had) 

Bagikan:

Komentar