![]() |
| Slamet Ariyadi, Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI saat Dialog Aspirasi Bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.(Dok/Istimewa). |
Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri Dialog Aspirasi Bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang digelar oleh Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Senin (7/7/2025). Dalam kapasitasnya sebagai Anggota BAM DPR RI, Slamet turut berdialog dengan unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta jajaran Dinas Pendidikan se-DIY.
“Putusan MK ini wajib dijalankan. Tidak boleh ada lagi anak Indonesia yang terhambat mengenyam pendidikan dasar hanya karena faktor biaya,” tegas Slamet, yang juga merupakan Anggota Komisi I DPR RI.
Mewakili Fraksi PAN, Slamet mendorong agar seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut demi memastikan setiap anak Indonesia memperoleh akses pendidikan tanpa memandang status sekolah, baik negeri maupun swasta.
Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian kebijakan anggaran pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar tercipta sinkronisasi regulasi yang berpihak pada peningkatan mutu pendidikan yang merata dan berkeadilan.
Tak kalah penting, Slamet turut menyoroti praktik komersialisasi pendidikan swasta yang menurutnya perlu diatur ulang, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan semangat Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025 lalu.
“Kami ingin memastikan pendidikan bukan menjadi beban keluarga, tetapi menjadi jaminan masa depan. Pendidikan harus menjadi hak, bukan barang dagangan,” tegasnya.
Slamet memastikan bahwa DPR RI, khususnya Fraksi PAN, akan terus mengawal implementasi kebijakan pendidikan gratis ini agar benar-benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
“Pendidikan dasar gratis bukan lagi janji, melainkan sudah menjadi keputusan hukum tertinggi negara. Tugas kita sekarang adalah menjalankannya,” pungkasnya. (Had)


Komentar