![]() |
| Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.(Dok/Istimewa). |
Menurut Willy, tumpang tindih antara pasal-pasal dalam konstitusi pascaputusan MK, khususnya terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Solusinya, kata Willy, adalah mengembalikan tafsir kepada ruh asli pembentuk UUD 1945, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Kami akan mendorong MPR untuk memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan MK. Karena yang merumuskan Undang-Undang Dasar itu MPR. Jangan sampai kita tersandera pada tafsir sepihak yang menimbulkan kebuntuan,” tegas Willy kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Konsep original intent sendiri merupakan teori hukum yang menekankan pentingnya memahami maksud asli para perumus konstitusi saat menyusun teks hukum. Willy menganggap pendekatan ini penting agar penafsiran hukum tidak melenceng dari semangat dan maksud awal para pendiri bangsa.
“Kita jangan sampai seperti membuat undang-undang dasar baru hanya lewat tafsir Mahkamah Konstitusi. Itu yang kita khawatirkan,” ujarnya dengan nada serius.
Willy, yang juga pernah menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, menilai bahwa demokrasi Indonesia harus berdiri di atas fondasi kepastian hukum. Ia mengingatkan bahwa MPR sebagai lembaga tertinggi yang mewakili jutaan rakyat, tidak boleh dikesampingkan begitu saja oleh segelintir gugatan yang langsung dijadikan dasar perubahan sistem oleh MK.
“Demokrasi kita adalah demokrasi perwakilan. MPR mewakili jutaan rakyat. Maka sebelum DPR menyusun regulasi baru, khususnya terkait pemilu, kami ingin MPR lebih dulu memberikan penjelasan resmi atas makna dari pasal-pasal konstitusi yang dipersoalkan,” imbuhnya.
Willy menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menghindari kekacauan hukum dan polemik lanjutan dalam sistem pemilu nasional. Ia juga menyebutkan bahwa NasDem sedang mengkaji secara serius dampak putusan tersebut, agar tidak membuka ruang tafsir yang membingungkan publik dan menurunkan legitimasi demokrasi.
“Jangan sampai kita kehilangan arah dalam menafsirkan konstitusi. Putusan MK harus ditempatkan dalam bingkai yang benar, dan itu hanya bisa dilakukan jika MPR memberikan penjelasan resmi sebagai pencipta konstitusi,” pungkas Willy. (Had)


Komentar