|
Menu Close Menu

DPD RI Soroti Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah, Ning Lia: Bisa Membebani Masyarakat

Kamis, 28 Agustus 2025 | 08.35 WIB

Ning Lia, Anggota DPD RI asal Jawa Timur.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jakarta– Usulan pemerintah untuk memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dalam RAPBN tersebut, pemerintah hanya mengalokasikan TKDD sebesar Rp 650 triliun, turun 24,7 persen dari tahun 2025 yang mencapai Rp 864,1 triliun.


Jika dibandingkan lima tahun terakhir, angka tersebut menjadi yang terendah. Padahal sejak 2021 hingga 2024, realisasi TKD selalu mengalami kenaikan, yakni Rp 785,7 triliun pada 2021, Rp 816,2 triliun pada 2022, Rp 881,4 triliun pada 2023, dan Rp 863,5 triliun pada 2024.


Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai pemangkasan itu berpotensi menekan fiskal daerah dan berimbas langsung pada masyarakat. “Jika dana transfer dari pusat berkurang, pemerintah daerah bisa mencari kompensasi dengan menaikkan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini tentu membebani masyarakat,” ujar perempuan yang akrab disapa Ning Lia.


Menurutnya, Dana Transfer Daerah merupakan tulang punggung pembangunan dan pelayanan publik, terutama di wilayah yang masih bergantung pada APBN. Ia pun mengingatkan agar pemerintah pusat tetap menjaga keadilan fiskal antarwilayah.


Berdasarkan data Bappeda Provinsi Jawa Timur hingga 22 Agustus 2025, realisasi TKDD baru mencapai Rp 6,2 triliun atau 53,91 persen dari target Rp 11,5 triliun. Rinciannya, Dana Bagi Hasil (DBH) dari target Rp 2,9 triliun baru terealisasi Rp 1,5 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) dari target Rp 4,3 triliun baru Rp 2,7 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari Rp 150 miliar baru Rp 13,7 miliar (9,15 persen), DAK nonfisik dari Rp 4 triliun baru Rp 1,9 triliun, serta Dana Insentif Daerah (DID) dari Rp 25,3 miliar baru terealisasi Rp 12,6 miliar atau 50 persen.


Ning Lia berharap Presiden menerapkan prinsip otonomi daerah berkeadilan agar pembangunan bisa berjalan merata di seluruh wilayah. “Jawa Timur layak mendapatkan perhatian lebih karena menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara, khususnya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan kontribusi lebih dari 50 persen,” tegasnya.


Ia menambahkan, sudah seharusnya pemerintah pusat memberi keadilan fiskal kepada daerah-daerah yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. “Dengan begitu, ekonomi daerah bisa lebih bergairah dan keadilan pembangunan dapat dirasakan masyarakat,” imbuhnya.


Sebagai informasi, Dana Transfer Daerah merupakan bagian dari APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk membiayai urusan pemerintahan sesuai kewenangannya. Dana ini digunakan untuk layanan publik, pembangunan daerah, serta mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah.


“Indonesia sedang menuju visi besar menjadi negara maju. Tapi kemajuan itu harus ditopang pemerataan pembangunan di seluruh daerah. Dana transfer adalah jembatan agar setiap wilayah punya kesempatan yang sama untuk berkembang,” pungkas Ning Lia.(Had) 

Bagikan:

Komentar