![]() |
| Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI saat menerima Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(Dok/Istimewa). |
“Bayangkan, mereka lahir berdarah Indonesia, bahkan ada yang mengharumkan nama Indonesia, lalu kemudian tidak diakui. Itu kan tidak boleh. Kita tidak boleh zalim,” tegas Willy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR bersama Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Willy menjelaskan, untuk jangka pendek Komisi XIII akan segera menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Administrasi Hukum Umum, serta Dirjen Imigrasi. Fokus utamanya adalah menuntaskan kasus-kasus mendesak, seperti warga yang sudah memiliki paspor campuran namun belum memperoleh paspor Indonesia.
Sementara itu, untuk jangka panjang, DPR akan menginisiasi revisi UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan. Willy memastikan Perca akan dilibatkan sebagai narasumber untuk memberikan masukan langsung terkait masalah yang dihadapi masyarakat perkawinan campuran.
“Kami akan kategorikan dan masukkan materi muatan tentang perkawinan campur ke dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Kita usahakan secepatnya, karena ini juga berkaitan dengan naturalisasi,” ujarnya.
Politikus NasDem itu juga menyoroti lambannya proses pemberian kewarganegaraan yang masih menunda ratusan permohonan. “Ada 677 permohonan, kita minta datanya. Ini mandeknya di mana, problemnya apa? Kalau tidak perlu revisi undang-undang, cukup dengan political will saja, kita dorong untuk segera diselesaikan,” tegasnya.
Willy menegaskan, DPR RI adalah rumah aspirasi rakyat, termasuk bagi masyarakat perkawinan campuran. “Kami bersyukur teman-teman Perca datang ke Komisi XIII untuk menyampaikan aspirasi. Ini rumah mereka. Yang fundamental adalah kepastian hukum dan hak kewarganegaraan. Itu fundamental right yang harus kita jamin,” pungkasnya. (Had)


Komentar