|
Menu Close Menu

Ketua Komisi XIII DPR RI Dorong Komnas Perempuan Jadi Satker Mandiri: Penguatan Kelembagaan dan Amanat UU TPKS

Kamis, 16 Oktober 2025 | 20.16 WIB

Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jakarta— Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendorong agar Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) segera menjadi satuan kerja (satker) mandiri dan tidak lagi berada di bawah Komnas HAM. Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk memperkuat kelembagaan Komnas Perempuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


“Komisi XIII DPR RI akan mendorong Komnas Perempuan menjadi satker mandiri, tidak lagi di bawah Komnas HAM. Ini untuk penguatan kelembagaan karena sudah tertuang atau menjadi amanat dalam UU TPKS,” ujar Willy di Jakarta, Kamis (16/10/2025).


Willy menegaskan, dorongan tersebut juga menjadi bentuk penghargaan atas kiprah panjang Komnas Perempuan yang tahun ini genap berusia 27 tahun. Hal itu ia sampaikan usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Komnas Perempuan ke-27 yang digelar pada Rabu (15/10) dengan tema “Merawat Memori Kolektif, Meneguhkan Komitmen Kemanusiaan.”


Menurut politisi Partai NasDem itu, Komnas Perempuan memiliki posisi strategis bukan hanya sebagai lembaga negara, tetapi juga sebagai simbol kesadaran bangsa terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan gender.


“Komnas Perempuan bukan sekadar lembaga negara. Ia adalah ruh peradaban yang tumbuh dari kesadaran bangsa akan luka-lukanya sendiri, luka kekerasan, luka diskriminasi, dan luka yang sering kali disembunyikan di bawah karpet moralitas sosial,” ungkap Willy.


Lebih lanjut, Willy menekankan pentingnya merawat ingatan kolektif bangsa sebagai bagian dari upaya mencegah berulangnya kekerasan di masa depan. Ia mencontohkan bagaimana sejumlah negara memilih berdamai dengan masa lalunya melalui pengakuan dan pembelajaran sejarah.


“Bangsa yang melupakan luka masa lalunya akan kehilangan arah penyembuhannya,” tegasnya.


Dalam pandangannya, Komnas Perempuan juga memiliki kontribusi besar dalam proses lahirnya UU TPKS, yang menjadi tonggak sejarah bagi perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia. Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur XI itu menilai, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kerja panjang dan konsistensi Komnas Perempuan dalam mengadvokasi hak-hak perempuan di Tanah Air.


“UU TPKS adalah capaian historis yang lahir dari kerja panjang solidaritas sosial, bukan hasil kompromi politik. Komnas Perempuan berada di jantung perjuangan itu,” pungkas Willy. (Red) 

Bagikan:

Komentar