![]() |
| Prof Dading Ishak saat dalam acara Webinar Nasional bertema “Peran Zakat Mewujudkan Kesejahteraan Bangsa” yang digelar oleh Jaringan Muslim Madani (JMM).(Dok/Istimewa). |
“Zakat menjadi pilar utama dalam memakmurkan dan mensejahterakan bangsa kita, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Prof Dading dalam paparannya.
Ia menjelaskan, potensi zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun perlu terus dioptimalkan melalui pengelolaan yang profesional dan transparan. Menurutnya, pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat sistem zakat nasional.
Prof Dading menilai, keberhasilan Indonesia dalam mengelola zakat tidak lepas dari penerapan nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan berbangsa, terutama di bidang hukum perdata dan ekonomi syariah.
“Kita sudah punya undang-undang perbankan syariah. Sesuatu yang dulu hanya mimpi, kini bisa terwujud. Ini hal yang patut disyukuri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Prof Dading menegaskan bahwa zakat perlu diposisikan sejajar dengan pajak sebagai pilar utama pembangunan nasional.
“Zakat harus menjadi pilar utama di samping pajak. Mungkin sebagian orang kaget, tapi yang selama ini terasa jauh harus kita dekatkan,” tegasnya.
Ia juga mendorong adanya evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, khususnya dalam hal koordinasi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kementerian Agama seharusnya berperan sebagai regulator, bukan operator. Sementara Baznas menjadi operator dalam pengelolaan zakat sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, Baeti Rohman, akademisi dari Universitas PTIQ Jakarta, menegaskan bahwa zakat merupakan rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan setiap umat Islam.
“Dalilnya sangat jelas, baik dalam Al-Qur’an maupun hadist,” ujarnya.
Menurut Baeti, pengelolaan zakat di Indonesia harus berjalan sesuai prinsip syar’i dan ketentuan hukum nasional.
“Artinya, pengelolaan zakat tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam maupun aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dalam menunaikan zakat.
“Yang paling penting adalah membangun kesadaran umat Islam terhadap kewajiban zakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jaringan Muslim Madani, Syukron Jamal, menekankan pentingnya optimalisasi zakat produktif sebagai strategi pemberdayaan ekonomi umat.
“Saya yakin, melalui program zakat produktif, orang yang awalnya mustahik bisa menjadi muzakki. Inilah langkah nyata mempercepat kesejahteraan bangsa,” tuturnya. (Red)


Komentar