![]() |
| Tersangka Pembunuhan saat diamkan polisi.(Dok/Faktual.News) |
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers menjelaskan bahwa MMK dikenai Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Terhadap pelaku, polisi menyangkakan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Menurut keterangan polisi, MMK dan korban MMA memiliki hubungan bisnis. MMA berperan sebagai investor dan sebelumnya telah memberikan modal kepada pelaku. MMK sudah membayar sebagian hutang sebesar Rp22 juta, namun masih tersisa Rp40 juta yang belum dilunasi.
Pada hari kejadian, keduanya berada di dalam mobil milik pelaku yang terparkir di pinggir jalan kawasan Porong. Di dalam mobil itu, korban terus menanyakan pelunasan hutang hingga memicu emosi MMK. Dalam keadaan tersulut amarah, pelaku memukul korban dengan benda tumpul lalu mencekiknya hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, MMK mencoba menghilangkan jejak dengan membuang jasad MMA ke sebuah parit di Jalan Arteri Porong. Mayat tersebut ditemukan warga dan sempat menghebohkan media sosial karena kondisinya yang mengenaskan.
Keluarga korban, yang kehilangan kontak sejak hari kejadian, akhirnya mengetahui kematian MMA setelah melihat postingan temuan mayat dengan ciri-ciri yang menyerupai anggota keluarga mereka. Mereka kemudian melapor ke polisi, hingga identitas korban dipastikan.
MMK telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Sidoarjo. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa masalah finansial dan emosi yang tidak terkontrol dapat berujung pada tindakan kriminal yang merenggut nyawa. (Sumber: Antara)


Komentar