|
Menu Close Menu

Gebrakan Menkeu Purbaya: Legalkan Produsen Rokok Ilegal Lewat Tarif Cukai Khusus Mulai Desember 2025

Selasa, 04 November 2025 | 17.28 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.(Dok/IKPI).
Lensajatim.id, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan meluncurkan kebijakan baru berupa penerapan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal pada Desember 2025 mendatang. Kebijakan ini menjadi langkah berani pemerintah untuk menertibkan industri hasil tembakau (IHT) di dalam negeri sekaligus mendorong produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem resmi melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).


Menurut Purbaya, kebijakan tersebut diterapkan sebagai respons terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal yang dinilai telah menekan industri rokok legal yang selama ini menanggung beban cukai tinggi. Ia menilai, tingginya tarif cukai tanpa pengawasan efektif justru memicu tumbuhnya pasar gelap rokok dari dalam maupun luar negeri.


“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, lalu dibuatlah kebijakan tarif tinggi sekali. Tapi kenyataannya, orang tetap merokok, dan yang terjadi malah barang-barang gelap masuk dari China, Vietnam, dan lainnya,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa (4/11/2025).


Kebijakan tarif cukai khusus ini juga menjadi pelengkap dari keputusan pemerintah menahan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026. Tujuannya, agar industri rokok nasional yang menyerap banyak tenaga kerja tidak semakin terpuruk akibat ketimpangan harga dengan produk ilegal.


Purbaya menegaskan, selain menekan peredaran rokok ilegal dari luar negeri, pemerintah juga ingin memberi ruang legal bagi produsen kecil di dalam negeri agar bisa beroperasi secara sah dengan membayar cukai sesuai ketentuan.


“Kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar dari barang ilegal. Untuk produsen dalam negeri yang masih ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang legal melalui KIHT dengan tarif tertentu. Desember ini harus sudah jalan,” tegasnya.


Namun demikian, Purbaya menekankan bahwa setelah kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah tidak akan segan menindak tegas produsen yang tetap beroperasi di luar sistem resmi.


“Kalau setelah itu masih ada pemain gelap, ya kita sikat. Tidak ada kompromi,” tegasnya.


Langkah ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi perokok anak usia 13–15 tahun naik dari 18,3% pada 2016 menjadi 19,2% pada 2019, sementara kelompok usia 15–19 tahun tercatat sebagai perokok terbanyak dengan angka 56,5%.


Dengan kebijakan baru ini, Purbaya menargetkan adanya keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri padat karya, tanpa mengorbankan penerimaan negara. (Sumber: CNBC Indonesia


Bagikan:

Komentar