|
Menu Close Menu

Gen Z Pamekasan Soroti Penghentian Kasus Dugaan Penjualan Mobil Bodong yang Diduga Libatkan Legislator

Rabu, 05 November 2025 | 20.05 WIB

Ketua Generasi Z (Gen Z) Pamekasan, Misbahol Munir.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Pamekasan– Keputusan Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penjualan mobil bodong yang diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Pamekasan menuai sorotan. Ketua Generasi Z (Gen Z) Pamekasan, Misbahol Munir, menyayangkan langkah tersebut dan menilai hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


“Sebagai wakil rakyat, seorang legislator seharusnya memberi teladan. Jika benar terlibat dalam penjualan kendaraan bodong, tentu hal itu sangat mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar Misbahol Munir, yang akrab disapa Rahul, Selasa (4/11/2025).


Rahul menegaskan, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk anggota dewan. Ia berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara apa pun.


“Kami berharap Polres Pamekasan dapat menuntaskan kasus ini secara transparan. Jika memang ada bukti kuat, proses hukum harus dilanjutkan,” imbuhnya.


Menurut Rahul, alasan penghentian penyelidikan karena kurangnya bukti perlu dikaji ulang. Ia menilai, langkah tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.


Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, juga menyampaikan keberatannya atas keputusan penghentian perkara tersebut. Menurutnya, keputusan Polres Pamekasan diambil tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa keterbukaan kepada publik.


“Kami menilai alasan penghentian perkara karena belum terpenuhinya dua alat bukti sangat tidak berdasar. Kami telah menyerahkan rekaman CCTV, percakapan WhatsApp, dan keterangan tiga saksi kepada penyidik,” ungkap Sulaisi, yang merupakan alumnus Universitas Indonesia (UI).


Ia menambahkan, bukti-bukti yang diserahkan tersebut semestinya sudah cukup untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan. Karena itu, pihaknya menduga penghentian perkara dilakukan untuk menghindari kemungkinan gugatan praperadilan.


“Jika perkara dihentikan di tingkat penyelidikan, maka tidak dapat diajukan praperadilan. Kami menduga hal itu menjadi pertimbangan di balik keputusan tersebut,” ujarnya.


Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi saat dikonfirmasi menyatakan belum menerima laporan terbaru dari Satreskrim mengenai perkembangan kasus tersebut.


“Selama ini Pak Kasat belum menyampaikan perkembangan apa pun kepada saya,” kata Jupriadi singkat.


Sementara Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan belum memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang menjalankan tugas di Polda Jawa Timur.


“Besok saya baru kembali ke kantor, masih ada tugas di Polda,” ujarnya melalui pesan singkat.


Kasus dugaan penjualan mobil bodong yang menyeret nama seorang anggota legislatif Pamekasan ini sebelumnya menarik perhatian publik lantaran dianggap mencoreng citra lembaga perwakilan rakyat. Publik kini menunggu langkah tegas Polres Pamekasan untuk menjawab keresahan masyarakat dengan penanganan yang profesional dan transparan. (Man/Had) 

Bagikan:

Komentar