![]() |
| Muhammad Saifuddin, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian dan Kawasan Permukiman Layak. (Dok/Istimewa). |
Ketua Pansus, Muhammad Saifuddin, menyebut pembahasan Raperda ini memerlukan waktu cukup panjang karena adanya sejumlah tambahan substansi baru. Salah satunya adalah aturan terkait penghuni rumah kos dan kontrakan yang sebelumnya belum diatur secara detail.
“Kenapa pembahasan agak lama, karena ada beberapa hal baru yang ingin kami masukkan, salah satunya soal penghuni kos dan kontrakan. Jadi nanti ada tambahan bab dalam Raperda ini,” ujar Saifuddin, Kamis (6/11/2025).
Rapat pembahasan yang digelar DPRD Surabaya turut melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dispendukcapil, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat. Sinergi lintas sektor ini dilakukan agar aturan yang dihasilkan lebih komprehensif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Mantan Pengurus PKC PMII Jawa Timur ini menegaskan, salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah kewajiban pemilik kos memberikan surat keterangan tidak keberatan bagi penghuni yang ingin menggunakan alamat kos sebagai domisili administratif.
“Selama ini banyak warga yang ngekos tidak bisa mendapatkan surat domisili karena tidak ada izin dari pemilik kos. Dengan Raperda ini, kita ingin aturan dibuat lebih adil bagi kedua belah pihak,” jelasnya.
Menurut politisi asal Partai Demokrat, Raperda ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga mengedepankan keadilan sosial.
“Yang punya kos tidak dirugikan, yang ngekos juga punya kepastian hukum. Jadi sama-sama adil,” tambah Pengurus PW GP Ansor Jawa Timur ini.
Terkait potensi penyalahgunaan alamat domisili, DPRD menegaskan bahwa mekanisme teknis dan sanksi administratif akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Raperda ini membahas hal-hal pokok. Detail teknis, termasuk sanksi bagi yang tidak memberikan surat keterangan atau yang menyalahgunakan alamat, akan diatur dalam Perwali,” terang Saifuddin.
Pansus menargetkan pembahasan Raperda Hunian dan Kawasan Permukiman Layak rampung pada November 2025, setelah proses harmonisasi antarinstansi selesai dilakukan.
“Kami sudah meminta DPRKPP dan Bagian Hukum segera merampungkan draf akhir. Targetnya bulan ini harus tuntas,” tegas Saifuddin.
Diharapkan, setelah disahkan menjadi Perda, regulasi ini dapat menjadi dasar hukum kuat untuk menjamin hak administratif warga, menciptakan kawasan permukiman yang lebih tertib, layak, dan manusiawi di Kota Surabaya. (Had)


Komentar