![]() |
| Nurhadi, Angggota Komisi IX DPR RI.(Dok/Istimewa). |
Dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025), Nurhadi menilai peristiwa itu sebagai alarm serius yang menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan pekerja migran Indonesia masih jauh dari kata ideal. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan warganya menghadapi kekerasan dan eksploitasi di luar negeri tanpa perlindungan memadai.
“Saya sangat menyesalkan dan mengutuk keras perlakuan kekerasan yang dialami WNI oleh majikan di Malaysia. Negara harus hadir dengan tegas untuk melindungi warga kita, terutama pekerja migran,” tegas Legislator Partai NasDem itu.
Nurhadi mendorong Direktorat Perlindungan WNI dan PMI Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan pendampingan hukum maksimal kepada korban. Ia menilai transparansi hasil investigasi sangat penting agar keluarga korban dan publik mengetahui perkembangan kasus secara jelas. Menurutnya, sistem pengaduan PMI yang ada saat ini masih terlalu rumit sehingga menyulitkan pekerja yang sedang berada dalam situasi darurat untuk mendapatkan bantuan cepat.
Selain itu, Nurhadi menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, terutama terkait pengawasan agensi penempatan, kualitas pelatihan pra-keberangkatan, serta monitoring kondisi PMI di negara tujuan. Ia menegaskan, agen penempatan tidak boleh hanya bertugas mengurus keberangkatan, tetapi juga wajib memastikan keberlanjutan perlindungan pekerja selama bekerja di luar negeri.
Dalam upaya memperkuat perlindungan, Nurhadi mengusulkan pembentukan satuan tugas lintas lembaga yang fokus menangani eksploitasi dan potensi perdagangan orang terhadap PMI. Satgas tersebut, menurutnya, harus berfungsi sebagai pengawas sekaligus penindak cepat ketika terjadi dugaan pelanggaran. Ia juga menekankan pentingnya diplomasi bilateral yang lebih kuat antara Indonesia dan Malaysia, terutama terkait perlindungan hukum, inspeksi kondisi kerja, hingga penanganan cepat kasus kekerasan yang menimpa PMI.
Tak hanya itu, Nurhadi menegaskan pentingnya edukasi pra-keberangkatan bagi calon pekerja migran. Edukasi tersebut harus mencakup keterampilan kerja, pemahaman hak-hak pekerja, hingga cara mengakses sistem pengaduan di negara penempatan. Ia menilai edukasi yang komprehensif dapat mencegah pekerja migran terjebak dalam situasi yang membahayakan.
“Kami di Komisi IX Fraksi NasDem akan terus mengawal kasus ini. Pemerintah harus menghadirkan kebijakan protektif dan pencegahan konkret agar tragedi seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.
Kasus kekerasan ini kembali mengingatkan bahwa perlindungan bagi pekerja migran bukan hanya persoalan aturan atau diplomasi, namun komitmen negara untuk memastikan keselamatan warganya di mana pun mereka berada. (Tim)


Komentar