|
Menu Close Menu

Era Baru Honorer di Sumenep: 5.224 SK PPPK Paruh Waktu Resmi Diserahkan

Senin, 01 Desember 2025 | 14.19 WIB

Bupati SumenepAchmad Fauzi Wongsojudo
saat menyerahkan SK PPPK paruh waktu, yang didampingi Plt Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Sumenep.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep-Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Sumenep akhirnya memasuki babak baru dalam perjalanan pengabdian mereka. Sebanyak 5.224 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diserahkan secara massal di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin (1/12/2025), dalam agenda yang berlangsung khidmat sekaligus penuh haru.


Formasi PPPK paruh waktu yang dikukuhkan tersebut terdiri dari 1.086 guru, 3.076 tenaga teknis, serta 1.062 tenaga kesehatan. Mereka akan segera ditempatkan sesuai kebutuhan perangkat daerah, memperkuat sektor layanan publik yang selama ini banyak ditopang oleh tenaga non-ASN.


Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, menegaskan bahwa seluruh nama penerima SK telah melewati proses pendataan serta verifikasi berlapis sesuai ketentuan pemerintah pusat.


“Tidak ada yang lolos tanpa prosedur,” ujarnya.


Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyebut penetapan PPPK paruh waktu ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan titik awal era baru reformasi tenaga honorer di Kabupaten Sumenep. Status baru yang diberikan, katanya, merupakan bentuk penghormatan terhadap pengabdian bertahun-tahun para honorer sekaligus penegasan bahwa aparatur negara harus bekerja lebih profesional.


“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini era baru reformasi honorer yang memberi kepastian, sekaligus menuntut profesionalisme tingkat tinggi,” ungkap Fauzi.


Ia menambahkan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu akan menjadi tenaga pendukung penting bagi layanan dasar pemerintah, mulai pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan teknis.


“Meskipun paruh waktu, dampaknya harus penuh. Tunjukkan bahwa Anda bagian penting dari mesin pemerintahan yang melayani masyarakat dengan standar terbaik,” tegasnya.


Penyerahan SK PPPK paruh waktu menjadi jawaban dari penantian panjang ribuan honorer di Sumenep. Status baru ini diharapkan menjadi jalan menuju pemerintahan yang lebih tertata, transparan, dan responsif atas kebutuhan publik.


Dengan pengangkatan ini, Kabupaten Sumenep menandai langkah besar dalam pembenahan sistem kepegawaian daerah serta mengakhiri ketidakpastian yang selama ini menyelimuti tenaga honorer. (Yud/Had) 

Bagikan:

Komentar