|
Menu Close Menu

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp400 Ribu Tuai Gelombang Kritik, Aktivis hingga DPRD Sumenep Angkat Suara

Jumat, 05 Desember 2025 | 12.14 WIB

Aktivis Kabupaten Sumenep, Saiful dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Mulyadi.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep- Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan gaji guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebesar Rp400 ribu per bulan menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Aktivis hingga anggota DPRD kompak menilai kebijakan tersebut jauh dari kata layak dan berpotensi mencederai rasa keadilan.


Aktivis Kabupaten Sumenep, Saiful, menegaskan bahwa nominal gaji Rp400 ribu sangat tidak sebanding dengan beban tanggung jawab yang dipikul para guru PPPK paruh waktu. Ia menilai, berapa pun status kepegawaiannya, tenaga pendidik tetap dituntut bekerja profesional dalam mencerdaskan generasi bangsa.


“Gaji Rp400 ribu per bulan jelas jauh dari kata cukup jika dibandingkan dengan standar kebutuhan hidup paling dasar saat ini. Mereka tetap memikul tanggung jawab besar yang menuntut profesionalitas,” tegas Saiful, Jumat (05/12/2025).


Menurutnya, alasan keterbatasan fiskal APBD memang bisa dipahami sebagai kondisi objektif daerah. Namun, keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memberikan imbalan yang tidak layak bagi tenaga pendidik.


“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal kemanusiaan dan keadilan. Kebijakan ini berisiko menurunkan motivasi kerja, menggerus kualitas pembelajaran, bahkan menciptakan ketimpangan kesejahteraan di tubuh aparatur pemerintahan,” ujarnya.


Saiful mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alokasi anggaran. Ia juga mendorong agar dibuka skema pendanaan alternatif atau dilakukan penyesuaian kebijakan secara bertahap demi menjaga kesejahteraan PPPK.


“Gaji Rp400 ribu bukan hanya tidak mencukupi, tetapi juga tidak manusiawi untuk konteks kebutuhan hidup hari ini. Pemerintah harus menghadirkan solusi, bukan sekadar alasan,” pungkasnya.


Sorotan serupa juga datang dari DPRD Kabupaten Sumenep. Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, SH, MH, memastikan pihaknya akan membahas persoalan tersebut secara khusus di tingkat komisi. Bahkan, DPRD akan memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan terkait kebijakan besaran gaji tersebut.


“Nanti akan kami bahas secara spesifik di Komisi IV terkait kesejahteraan PPPK paruh waktu. Kami juga akan meminta alasan kepada Dinas Pendidikan, kenapa harus Rp400 ribu, kenapa tidak disamakan dengan PPPK penuh waktu,” tegas Mulyadi.


Ia menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tidak merugikan tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.


Polemik gaji PPPK paruh waktu ini kini menjadi perhatian publik dan diprediksi akan terus menggelinding hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah demi menjawab jeritan para tenaga pendidik di Sumenep. (Had) 

Bagikan:

Komentar