|
Menu Close Menu

Kejari Batu Kembalikan Tujuh Ruas Jalan Senilai Rp 5 Miliar

Selasa, 09 Desember 2025 | 14.47 WIB

Kejari Baru saat menyerahkan secara simbolis aset negera yang berhasil diselamatkan.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Batu— Menjelang Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menorehkan prestasi dalam penyelamatan aset negara. Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Batu berhasil memulihkan tujuh ruas jalan milik Pemerintah Kota Batu dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar.


Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejari Batu, Kantor Pertanahan Kota Batu, dan Pemerintah Kota Batu dalam memperkuat tata kelola serta kepastian hukum atas aset daerah.


Adapun tujuh ruas jalan yang berhasil dipulihkan status asetnya meliputi:


1. Ruas Jalan Beji–Sawahan Atas (400-002 POT 1 ZONA 1)



2. Ruas Jalan Beji–Oro-oro Ombo (400-001 POT 1 ZONA 1)



3. Ruas Jalan Beji–Sawahan Bawah (400-003 POT 1 ZONA 1)



4. Ruas Jalan Beji–Sawahan Bawah (400-003 POT 2 ZONA 1)



5. Ruas Jalan Ngandat Selatan (400-012 POT 1 ZONA 1)



6. Ruas Jalan Panglima Sudirman (400-105 POT 1 ZONA 3)



7. Ruas Jalan Kasan Kaiso (400-122 POT 1 ZONA 3)




Keberhasilan ini mencerminkan semakin efektifnya percepatan inventarisasi serta penegasan status aset milik negara dan daerah, sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset sebagai aturan pelaksanaan Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


Kepala Kejari Batu melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pemulihan aset ini diharapkan mampu membantu lembaga negara, pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga BUMN, BUMD, dan BUMDes di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batu dalam mengoptimalkan pengelolaan aset secara legal dan produktif.


“Momen Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 ini menjadi bukti nyata bahwa fungsi pemulihan aset negara dan daerah yang diamanatkan undang-undang benar-benar dijalankan dan memberi dampak langsung bagi pemerintah daerah serta masyarakat,” ungkapnya.


Lebih lanjut, keberhasilan ini juga dinilai sebagai buah dari kolaborasi lintas lembaga antara Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan Pemerintah Kota Batu dalam memperkuat tata kelola aset daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta menegaskan peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penyelamatan dan optimalisasi aset negara.


Dengan pemulihan tujuh ruas jalan tersebut, Pemerintah Kota Batu kini memiliki kepastian hukum penuh atas aset strategis yang bernilai tinggi dan berdampak langsung pada kepentingan publik. (Red) 

Bagikan:

Komentar