|
Menu Close Menu

Khilmi Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI

Selasa, 09 Desember 2025 | 08.22 WIB

Gus LilurOwner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu).(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya— Owner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, resmi melaporkan Khilmi, anggota DPR RI Dapil Jawa Timur X, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Langkah ini merupakan realisasi dari pernyataan Gus Lilur sebelumnya yang menilai Khilmi telah melakukan dugaan pelanggaran serius.


Laporan tersebut disampaikan secara resmi oleh penasihat hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto, didampingi Aidil Kamil Marzuki, pada 8 Desember 2025 di Sekretariat MKD DPR RI.


“Laporan MKD DPR RI Nomor 58 tertanggal 8 Desember 2025 telah diterima langsung oleh Subbag Administrasi Perkara MKD atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kepala Bagian Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu atas nama Khilmi, A-130 Fraksi Gerindra Dapil Jatim X,” ujar Ide Prima dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).


Menurut Ide, pihak MKD menyatakan laporan tersebut telah memenuhi unsur formil sebagai pengaduan etik dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Berbeda dengan proses di kepolisian, pelapor tidak dimintai keterangan secara mendalam di tempat, namun diminta melengkapi sejumlah dokumen pendukung.


“Sekretariat MKD meminta bukti legalitas perusahaan, termasuk izin operasional PT, serta bukti panggilan kepolisian yang berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.


Adapun pokok pengaduan yang tercatat dalam tanda terima laporan adalah dugaan pelanggaran kode etik DPR RI oleh teradu. Khilmi diduga merupakan pemilik PT Cemara Laut Persada (CLP) yang disebut-sebut telah mencatut nama PT Rapetu sebagai pemasok hasil tambang ilegal.


“Atas dugaan tersebut, teradu terancam sanksi mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sebagai anggota DPR RI. Kami berharap perkara ini segera disidangkan oleh Majelis MKD,” tegas Ide Prima.


Di tempat terpisah, Gus Lilur membenarkan bahwa dirinya telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk melaporkan Khilmi ke MKD DPR RI. Ia menilai, selain persoalan etik, tindakan Khilmi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.


“Kami juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan yang bersangkutan ke Mabes Polri. Karena ini tidak hanya soal etika, tapi juga soal dugaan tindak pidana,” ujarnya.


Alumni santri Denanyar tersebut menegaskan bahwa pencatutan nama PT Rapetu telah menyebabkan kerugian materiil dan imateriil yang signifikan. Ia menduga, ada keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas penambangan ilegal yang mengatasnamakan perusahaannya.


“Saya haqqul yakin Majelis MKD akan menjatuhkan sanksi terberat kepada Khilmi berupa pemberhentian sebagai anggota DPR RI. Karena apa yang dilakukan masuk dalam kategori pelanggaran etik berat,” pungkas pengusaha nasional asal Situbondo itu. (Had) 

Bagikan:

Komentar