|
Menu Close Menu

Terungkap! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Sumenep Hanya Rp400 Ribu, Ini Respon DPRD

Rabu, 03 Desember 2025 | 12.23 WIB

Ilustrasi.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep— Sebanyak 5.224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumenep resmi menerima Surat Keputusan (SK). Mereka terdiri dari tenaga kesehatan, teknisi, hingga guru yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor.


Penyerahan SK ini menjadi tonggak penting bagi ribuan pegawai tersebut. Namun, di balik status resmi yang kini disandang, terselip persoalan serius terkait besaran gaji yang dinilai masih jauh dari kata layak.


Saat dikonfirmasi awak media, Bupati Sumenep meminta Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, untuk menjelaskan secara terbuka terkait besaran penghasilan PPPK paruh waktu tersebut.


“Ada macam-macam, Bapak. Ada yang satu juta lebih, satu juta, dan untuk yang guru hanya sekitar empat ratus ribuan,” ujar Arif, Senin (1/12/2025).


Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhairi, menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).


“Ya, mungkin kita akan melakukan koordinasi dengan BKD dan memaksimalkannya di Badan Anggaran,” ujarnya, Rabu (03/12/2025). 


Politisi asal kepulauan itu menambahkan, Komisi I DPRD Sumenep selama ini lebih berfokus mengawal status kepegawaian para PPPK. Sementara untuk hak-hak keuangan, pembahasan secara teknis berada di Badan Anggaran.


“Kami tetap akan mengawal, termasuk nanti saat rapat dengan BKAD dan berkoordinasi dengan Komisi IV,” tegasnya.


Ia juga membuka ruang bagi para PPPK paruh waktu untuk menyampaikan aspirasi secara langsung ke Komisi I DPRD Sumenep.


“Kami berharap teman-teman PPPK tidak segan datang ke Komisi I untuk menyampaikan aspirasinya,” pungkasnya. (Yud/Had) 

Bagikan:

Komentar