|
Menu Close Menu

Putusan PN Surabaya Perjelas Sengketa Hj Aisyah: Bukan Jual Beli, Melainkan Pinjam-Meminjam

Senin, 26 Januari 2026 | 14.46 WIB


Lia Istifhama, Ahli Waris Hj Aisyah.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya— Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti. Perkara ini mencuat dari dugaan perubahan perikatan utang-piutang menjadi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat.


Lia Istifhama, anak Hj Aisyah sekaligus ahli waris, menegaskan sejak awal orang tuanya hanya berniat meminjam uang. Namun dalam prosesnya, perjanjian yang dibuat di hadapan notaris disebut berubah menjadi perikatan jual beli.


“Dalam jual beli harus ada kesepakatan harga yang jelas. Faktanya, tidak pernah ada kesepakatan harga sama sekali,” ujar Lia usai persidangan di PN Surabaya, Senin (26/01/2026). 


Menurut Lia, kejanggalan juga terlihat dari dokumen yang ditandatangani. Ia menyebut tidak ada frasa yang secara tegas menyatakan perikatan tersebut sebagai jual beli.


Ia juga menyoroti proses penandatanganan dokumen yang belum lengkap. Saat itu, kata Lia, notaris menyampaikan bahwa dokumen akan diperbaiki atau diketik ulang setelah ditandatangani.


“Orang tua saya tidak pernah mengetahui bahwa dokumen itu kemudian dijadikan akta jual beli,” katanya.


Lia menambahkan, notaris hanya menjelaskan adanya utang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. Tidak pernah disebutkan adanya transaksi jual beli aset.


Objek sengketa berupa Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah yang juga menjadi rumah tinggal di kawasan Jemur Sari, Wonocolo, Surabaya.


Lia menyebut nilai pasar atau NJOP aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Nilai itu jauh di atas nominal Rp1 miliar yang disebut dalam perjanjian.


“Yang aneh, harga aset tidak pernah dijelaskan ke ibu saya, tetapi justru disampaikan ke pihak lain yang disebut rekan penggugat,” ucapnya.


Sementara itu, kuasa hukum Hj Aisyah, Mulyadi, menegaskan perkara serupa sebelumnya telah diputus hingga berkekuatan hukum tetap.


“Dalam gugatan pertama yang sudah sampai kasasi, majelis hakim menyatakan hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam uang, bukan jual beli,” kata Mulyadi.


Meski demikian, Andreas Tandiono Budianto kembali mengajukan gugatan baru dengan dalil wanprestasi.


Kuasa hukum lainnya, Nurul Hidayat, menilai gugatan tersebut tidak lepas dari dugaan praktik mafia tanah. Modus yang digunakan, menurutnya, adalah pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah yang diikat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).


“Secara substansi itu pinjaman, tetapi dikemas seolah-olah jual beli. Ini kami nilai sebagai tipu muslihat,” ujarnya.


Selain perkara perdata, kasus ini juga ditangani Polda Jawa Timur. Dua orang, Subhan dan Prayogi, telah ditetapkan sebagai tersangka.


Subhan saat ini berstatus wajib lapor, sementara Prayogi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga menerima aliran dana terkait perkara tersebut.


Lia menegaskan, selama masa perjanjian 12 bulan tidak pernah ada pembayaran cicilan. Ia menyebut uang pinjaman tersebut tidak pernah diterima oleh orang tuanya.


“Salinan akta baru kami terima sekitar tiga bulan setelah penandatanganan. Setelah dibaca, ternyata isinya jual beli,” katanya.


Upaya klarifikasi sempat dilakukan. Pihak penggugat disebut mengakui adanya kesalahan dan berjanji mengembalikan sertifikat, namun tidak pernah direalisasikan.


“Karena tidak ada itikad baik, akhirnya kami melaporkan ke Polda Jawa Timur,” ujar Lia.


Fakta lain yang terungkap, dana yang diklaim sebagai pembayaran ternyata tidak masuk ke rekening Hj Aisyah. Hasil penyelidikan menunjukkan dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi atas nama Prayogi.


Penandatanganan perjanjian diketahui terjadi pada 2015 di sebuah showroom Central Yamaha di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, bukan di kantor notaris.


Kejanggalan tersebut telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris di berbagai tingkatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (Red) 

Bagikan:

Komentar