![]() |
| Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya dalam sebuah rapat.(Dok/Istimewa). |
Penegasan itu disampaikan Willy dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026). Ia mengingatkan agar KUHAP tidak dipersepsikan sebagai produk pemikiran sepihak, melainkan hasil konsensus kenegaraan yang matang.
“Sosialisasi KUHAP ini adalah kunci reformasi hukum. Jangan ada kesan seolah-olah undang-undang ini hanya lahir dari pikiran satu orang. Itu tidak boleh terjadi,” tegas Willy di hadapan forum rapat.
Willy menilai, DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang tidak bisa menghindar dari sorotan publik atas setiap produk legislasi. Di mata masyarakat, seluruh proses legislasi tetap bermuara pada satu institusi, yakni DPR, tanpa melihat pembagian komisi atau alat kelengkapan dewan.
“Orang tidak mau tahu mau Komisi I sampai Komisi XIII, Baleg atau BURT. Yang mereka tahu itu DPR,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penyamaan persepsi di kalangan pemangku kepentingan utama negara sebelum KUHAP disosialisasikan ke masyarakat luas. Willy menyebut tahap awal sosialisasi harus difokuskan pada inner cycle of state, yakni DPR dan eksekutif, termasuk seluruh jajaran kementerian terkait.
“Yang paling penting itu sosialisasi di inner cycle of state dulu. Jangan sampai di internal kementerian sendiri masih ada yang belum paham substansi KUHAP,” katanya.
Selain pemahaman yang seragam, Willy juga menyoroti urgensi pengaturan skema dan kategori sosialisasi secara rinci, disertai dengan penetapan timeline yang jelas. Menurutnya, KUHAP baru memiliki potensi multitafsir yang besar dalam praktik, sehingga membutuhkan masa transisi yang terencana.
“Undang-undang ini interpretasinya bisa banyak. Belum apa-apa sudah muncul wacana judicial review. Karena itu harus jelas, berapa lama sosialisasi di internal, baru kemudian ke publik,” jelasnya.
Lebih jauh, Willy meminta Kementerian Hukum untuk menyusun peta jalan sosialisasi KUHAP secara terukur dan transparan. Dengan demikian, seluruh pihak dapat memahami tahapan reformasi hukum yang sedang dijalankan dan tujuan akhir yang ingin dicapai.
“Skema dan timeline sosialisasi KUHAP yang baru harus jelas, supaya kita punya gambaran bersama. Komisi XIII fokus pada reformasi hukum dan kebijakan, dan ini tidak boleh dilakukan setengah-setengah,” pungkasnya.
Ia berharap, dengan sosialisasi yang matang dan terencana, penerapan KUHAP baru dapat berjalan efektif, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. (Had)


Komentar