![]() |
| (Dok/Limawaktu.id) |
Sejumlah siswa disebut dipulangkan lebih awal tanpa melalui proses pembelajaran sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut memunculkan keprihatinan berbagai pihak karena dinilai berpotensi mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh pengajaran secara optimal.
Sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
Selain tidak berlangsungnya kegiatan belajar, terdapat informasi bahwa kepala sekolah dan bendahara sekolah tidak berada di tempat pada hari aktif.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait tata kelola dan tanggung jawab administratif di lingkungan sekolah.
Situasi tersebut juga memunculkan harapan agar fungsi pengawasan dan evaluasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dapat semakin diperkuat, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis tersendiri.
Sekretaris PMII UPI Sumenep, Moh. Pudali Arodani, yang akrab disapa Lili, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut.
Ia menilai dunia pendidikan harus dijaga bersama agar tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Pemulangan siswa di hari aktif tanpa proses pembelajaran tentu perlu menjadi perhatian serius. Pengawasan harus diperkuat agar hak pendidikan siswa tetap terpenuhi,” ujarnya.
PMII UPI Sumenep mendorong Dinas Pendidikan untuk segera melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap sekolah yang bersangkutan.
Langkah pembinaan dan penegakan aturan dinilai penting agar proses belajar mengajar kembali berjalan efektif.
Menurut Lili, pendidikan merupakan hak dasar yang wajib dijamin negara, terlebih bagi masyarakat kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan akses layanan publik. (Zai)


Komentar