|
Menu Close Menu

Bea Cukai Malang Berhasil Gagalkan Distribusi 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 25 Februari 2026 | 19.27 WIB

Bea Cukai Malang berhasil gagalkan distribusi rokok ilegal.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Malang– Upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai terus diperkuat. Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan distribusi 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi yang digelar Minggu (22/2/2026) malam.


Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengangkutan rokok ilegal yang melintasi wilayah Kota Batu hingga Kabupaten Malang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan patroli darat dan pemantauan intensif di sejumlah jalur distribusi yang dicurigai.


Setelah melalui proses penyisiran dan analisis kendaraan, petugas menemukan truk yang sesuai dengan ciri-ciri informasi saat melintas di wilayah Pujon.


Kendaraan tersebut kemudian dihentikan di Jalan Brigjen Abd. Manan Wijaya, Dadapan Wetan, Bendosari, Kecamatan Pujon.


Dalam pemeriksaan sekitar pukul 22.55 WIB, petugas mendapati muatan berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai.


Jumlahnya mencapai 150 karton atau setara 120.000 bungkus, yakni sekitar 2.400.000 batang rokok.


Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,56 miliar.


Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sebesar Rp1,79 miliar.


Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.


“Penerimaan negara dari sektor cukai memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Kami akan terus memperkuat pengawasan agar ruang gerak rokok ilegal semakin terbatas,” jelas Johan lewat keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (25/02/2026). 


Dana cukai, lanjutnya, memiliki kontribusi besar dalam mendukung pembangunan fasilitas publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga program kesejahteraan sosial.


Bea Cukai Malang juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal.


Partisipasi publik dinilai penting dalam menciptakan perdagangan yang adil serta melindungi pelaku usaha yang taat aturan.


Melalui penindakan ini, diharapkan pengawasan di wilayah Malang Raya semakin efektif dan sinergi antara aparat serta masyarakat terus terjalin demi menjaga stabilitas penerimaan negara. (Den) 

Bagikan:

Komentar