![]() |
| Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. (Dok/Istimewa). |
Penegasan itu disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (23/02/2026).
Kunjungan tersebut mengusung tema pengawasan implementasi reformasi sistem hukum dan HAM, termasuk penerapan KUHAP baru.
Menurut Willy, DIY memiliki karakteristik yang unik.
Selain dikenal sebagai kota pendidikan, Yogyakarta juga merupakan pusat kebudayaan dan destinasi wisata dunia.
Mobilitas masyarakat yang tinggi serta interaksi lintas budaya, kata dia, menuntut sistem hukum yang responsif dan kolaboratif.
“Kompleksitas DIY membutuhkan tata kelola hukum dan pelayanan publik yang adaptif serta berperspektif HAM,” ujarnya.
Dalam agenda tersebut, Komisi XIII menerima paparan dari sejumlah mitra kerja.
Di antaranya jajaran Kementerian Hukum, Pemasyarakatan (PAS), Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga LPSK.
Dari hasil pendalaman, Komisi XIII menilai masih terdapat sejumlah tantangan struktural.
Penguatan kelembagaan dan sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci perbaikan.
“Kami melihat perlunya kolaborasi yang lebih intensif antar kementerian dan lembaga, khususnya di tingkat kantor wilayah,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem itu.
Ia juga mendorong agar reformasi hukum tidak semata berorientasi pada penegakan aturan.
Menurutnya, pendekatan sosial dan kemasyarakatan perlu diperkuat.
DIY yang kaya nilai sejarah dan budaya dinilai memiliki potensi besar untuk pengembangan program pemasyarakatan berbasis sosial.
Willy mencontohkan kolaborasi dalam restorasi kawasan cagar budaya, seperti area Keraton dan pusat sejarah lainnya, sebagai bagian dari implementasi pemasyarakatan yang produktif.
Pendekatan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan semangat reformasi hukum yang humanis dan konstruktif.
Tidak hanya represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan dan pemberdayaan.
Selain itu, Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungan terhadap penguatan sarana, prasarana, serta dukungan anggaran bagi kantor pelayanan hukum dan HAM di DIY.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan perlindungan HAM di daerah.
Melalui pengawasan tersebut, Komisi XIII berharap DIY dapat menjadi model tata kelola hukum yang adaptif, kolaboratif, dan berkeadilan di tingkat nasional. (Ham)


Komentar