|
Menu Close Menu

Khofifah Kukuhkan 413 Paralegal Muslimat NU Jatim, Didorong Jadi Peace Maker dan Penguat Akses Keadilan

Senin, 16 Februari 2026 | 19.30 WIB

Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU yang juga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengukuhkan 413 Paralegal Muslimat NU se-Jawa Timur di Gedung Islamic Centre Surabaya. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya– Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU yang juga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengukuhkan 413 Paralegal Muslimat NU se-Jawa Timur di Gedung Islamic Centre Surabaya, minggu lalu.


Pengukuhan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses keadilan hingga tingkat akar rumput. Sekaligus menegaskan peran aktif perempuan dalam pembangunan hukum, sosial, dan kebangsaan.


Para paralegal yang dikukuhkan telah dinyatakan lulus dan bersertifikat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pengukuhan di Jawa Timur merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya dilaksanakan di DKI Jakarta.


Khofifah menegaskan, penguatan paralegal bukan sekadar program kelembagaan. Menurutnya, ini adalah strategi jangka panjang agar keadilan benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat hingga desa dan kelurahan.


“Ini komitmen Muslimat NU bahwa penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput bukan sekadar program sektoral, melainkan fondasi penting bagi stabilitas nasional,” ujarnya.


Ia berharap para paralegal mampu menjadi peace maker atau penyelesai persoalan hukum secara nonlitigasi. Peran mediasi, konsultasi hukum, hingga pendampingan diharapkan mampu menjadi solusi, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak.


“Jadi ketika diajak bermusyawarah oleh paralegal, masyarakat akan merasa menemukan solusi dan menerima keputusan musyawarah dengan baik,” tegasnya.


Khofifah juga mengingatkan pentingnya implementasi Ikrar Panca Setia Paralegal, terutama dalam menegakkan prinsip Restorative Justice (RJ). Pendekatan ini dinilai memiliki ruang besar dalam penyelesaian perkara tertentu melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).


“RJ memiliki ruang di situ. Maka paralegal berperan penting bersama para tokoh masyarakat dalam penyelesaian setiap permasalahan hukum di masing-masing daerahnya,” ungkapnya.


Ia optimistis seluruh paralegal yang dikukuhkan mampu menjadi agen perdamaian di daerah. Namun demikian, peningkatan kapasitas dan penguatan ilmu hukum tetap menjadi kebutuhan utama agar peran tersebut berjalan maksimal.


Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum RI, Constantinus Kristomi, meminta para paralegal segera kembali ke Posbankum masing-masing untuk menjalankan tugas.


Ia menyebut ada empat layanan utama yang harus dijalankan, yakni konsultasi hukum, advokasi, mediasi, serta inovasi layanan hukum di masyarakat. Seluruh aktivitas tersebut wajib dilaporkan melalui aplikasi layanan Kementerian Hukum RI.


“Efektivitasnya akan terlihat dari laporan layanan hukum. Apa yang didapat dalam inaugurasi ini akan diaktualisasikan dan dilaporkan dalam aplikasi layanan,” katanya.


Rangkaian kegiatan juga diisi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PP Muslimat NU dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta pembacaan Ikrar Panca Setia Paralegal Muslimat NU yang dipimpin Luluk Zainiyah.


Ikrar tersebut menegaskan komitmen paralegal untuk mewujudkan keadilan sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, setia pada Pancasila dan UUD 1945, menjunjung Restorative Justice, serta mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan konflik.


Dengan pengukuhan ini, Muslimat NU Jawa Timur diharapkan semakin kokoh menjadi garda terdepan dalam menghadirkan keadilan yang inklusif, humanis, dan berkeadaban bagi masyarakat. (Red) 

Bagikan:

Komentar