![]() |
| Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Moch. Musleh. |
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moh. Musleh, menegaskan kebijakan itu merupakan bagian dari langkah penataan organisasi dan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
“Perbup Nomor 6 Tahun 2026 ini diterbitkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pendidikan, sekaligus menyelaraskan dengan program penyederhanaan birokrasi Pemerintah Daerah,” ujar Musleh, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024.
Selain itu, regulasi ini mengacu pada Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Menurut Musleh, pada 24 Februari 2026 pihaknya telah menggelar rapat bersama para eks Korwil guna menyampaikan secara resmi ketentuan dalam Perbup tersebut sekaligus membahas langkah-langkah transisi.
“Pada prinsipnya kami sebagai pelaksana teknis siap menjalankan amanah dan kebijakan Bupati Bangkalan. Penataan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi langsung antara sekolah dan Dinas Pendidikan, sehingga pelayanan pendidikan menjadi lebih cepat, efektif, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa penghapusan Korwil tidak akan mengganggu pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan. Dinas Pendidikan akan melakukan penyesuaian mekanisme koordinasi agar proses administrasi, pembinaan, dan pengawasan satuan pendidikan tetap berjalan optimal.
“Kami pastikan tidak ada kekosongan pelayanan. Semua fungsi yang selama ini dijalankan Korwil akan diintegrasikan sesuai struktur organisasi yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, pemerhati kebijakan publik Jawa Timur, Ahmad Annur, menilai penghapusan jabatan Korwil merupakan langkah yang wajar dalam konteks reformasi birokrasi, namun harus diikuti dengan penguatan sistem pengawasan dan pelayanan di lapangan.
“Secara prinsip, penyederhanaan struktur bisa membuat jalur koordinasi lebih ringkas. Tetapi pemerintah daerah harus memastikan tidak ada jarak kendali yang justru melebar, terutama dalam pembinaan sekolah di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Menurut Ahmad, masa transisi menjadi fase krusial. Ia mendorong agar Disdik menyiapkan mekanisme teknis yang jelas, termasuk pembagian tugas dan penanggung jawab wilayah, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Yang paling penting adalah dampaknya terhadap kualitas layanan pendidikan. Jika penataan ini benar-benar mempercepat respons dan memperkuat akuntabilitas, maka kebijakan ini patut diapresiasi. Namun pengawasan publik tetap diperlukan,” tandasnya. (Syaiful)


Komentar