![]() |
| Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Dok/Istimewa). |
Penggeledahan dilakukan di kantor peleburan emas di kawasan Benowo, Surabaya, pada Jumat (20/2/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pencucian uang yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas ilegal dengan nilai transaksi fantastis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan berlangsung di sebuah bangunan empat lantai di Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo. Proses dimulai sejak pagi hari dengan pengamanan ketat aparat dan berjalan intensif selama beberapa jam.
Tim penyidik menyisir setiap lantai untuk menelusuri dokumen, catatan transaksi, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan. Sejumlah barang bukti diamankan guna memperkuat konstruksi perkara, terutama dalam menelusuri pola transaksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam mengurai skema TPPU, termasuk mengidentifikasi bagaimana hasil tambang ilegal diduga disamarkan melalui berbagai modus transaksi.
Apresiasi atas tindakan tersebut disampaikan Lia Istifhama. Ia menilai penggeledahan ini mencerminkan keseriusan negara dalam menjaga sumber daya alam sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
“Penindakan terhadap TPPU dari tambang ilegal bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat serta upaya menyelamatkan potensi kerugian negara,” ujarnya, Senin (23/02/2026).
Menurutnya, keberanian aparat mengungkap perkara bernilai besar patut mendapat dukungan semua pihak. Ia berharap langkah tersebut memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai transaksi yang sangat besar dan dugaan keterlibatan jaringan terstruktur. Penyidikan tidak hanya menyasar aktivitas peleburan emas, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga disamarkan melalui berbagai skema keuangan.
Pengungkapan TPPU dari sektor pertambangan ilegal dinilai strategis karena berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, kebocoran penerimaan negara, serta tumbuhnya praktik ekonomi bawah tanah yang merugikan masyarakat luas.
Upaya Dittipideksus Bareskrim Polri ini menunjukkan arah penegakan hukum yang semakin komprehensif, tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual serta jaringan aliran dananya.
Langkah tegas tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam memberantas kejahatan ekonomi secara menyeluruh. (Red)


Komentar