|
Menu Close Menu

Pensiunan BBI Pasuruan Belum Terima Pesangon, DPD RI Lia Istifhama Dorong Reformasi Tata Kelola BUMN

Senin, 23 Februari 2026 | 22.37 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama saat bersama Muhamad Didi Rosadi. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya-Polemik pesangon karyawan BUMN kembali mencuat di Jawa Timur. Sedikitnya 120 pensiunan Boma Bisma Indra (BBI) Persero di Kota Pasuruan dilaporkan belum menerima hak pesangon sejak tiga tahun lalu.


Aspirasi tersebut disampaikan oleh beberapa keluarga pensiunan BBI kepada Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Senator yang akrab disapa Ning Lia itu menilai kasus ini kini menjadi fenomena serius terkait tata kelola BUMN dan perlindungan hak pekerja.


PT BBI yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kota Pasuruan, disebut mengalami kesulitan keuangan sejak 2018. Dampaknya, kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja yang memasuki masa purna tidak terpenuhi.


Nilai tunggakan pesangon per individu berkisar Rp300 juta hingga Rp450 juta. Salah satu pensiunan mengaku baru menerima sekitar Rp30 juta dari total haknya.


Tak hanya pesangon, sejumlah pekerja juga mengaku selama masa aktif kerap menerima gaji terlambat hingga tiga bulan sekali. Para eks karyawan telah membentuk forum perjuangan dan mengirimkan pengaduan kepada Menteri BUMN serta instansi ketenagakerjaan, seperti Dinas Ketenagakerjaan maupun syarikat pekerja.


Kasus serupa sebelumnya terjadi pada eks pekerja Kertas Leces di Probolinggo yang belum menerima hak pesangon penuh sejak perusahaan pailit.


Di sektor swasta nasional, persoalan hak pekerja juga mencuat dalam dinamika restrukturisasi Sritex yang mengalami tekanan keuangan dan proses PKPU. Kasus-kasus tersebut memperlihatkan pola yang sama yakni ketika perusahaan kolaps atau masuk restrukturisasi, hak pekerja sering tertunda karena keterbatasan aset.


“Menurut saya ini bukan hanya persoalan administrasi perusahaan, tetapi menyangkut tanggung jawab negara terhadap pekerja yang telah puluhan tahun mengabdi,” tegas Ning Lia, politisi yang terkenal santun dan ramah tersebut.


Ning Lia yang juga putri KH Maskur Hasyim itu menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pekerja memang termasuk kreditur preferen yang haknya didahulukan. Namun dalam praktik, jika aset perusahaan tidak mencukupi, maka pesangon tetap tidak bisa dibayar penuh.


Selain itu, perubahan skema pensiun di sejumlah BUMN dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) ke Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 juga memindahkan risiko investasi kepada pekerja.


“Restrukturisasi dan efisiensi boleh dilakukan, tetapi jangan sampai meninggalkan bom sosial bagi pensiunan,” ujar Ning Lia, keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu.


Sebagai anggota Komite III DPD RI yang membidangi ketenagakerjaan, Ning Lia mendorong evaluasi menyeluruh tata kelola BUMN sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.


Ia mengusulkan beberapa langkah kebijakan yakni kewajiban pembentukan dana cadangan pesangon (escrow fund) sejak awal sebagai bagian dari manajemen risiko. Lalu, audit berkala dana pensiun dan kewajiban jangka panjang BUMN oleh lembaga independen. 


Ada pula langkah skema penjaminan terbatas dari negara bagi hak pekerja dalam kondisi pailit strategis. Hingga, transparansi restrukturisasi BUMN agar tidak merugikan pekerja.


“Saya rasa jika negara bisa mempertegas kebijakan terkait pensiunan dan tata kelola BUMN ini, termasuk memberikan pelatihan sebelum pensiun, maka pekerja ini akan tetap produktif dan hidupnya terbantu di usia senja,” kata doktor lulusan UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut. (Red) 

Bagikan:

Komentar