![]() |
| Polres Malang saat menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan remaja di Jabung. (Dok/Istimewa). |
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (24/2/2026). Kegiatan itu dipimpin Kapolres Malang Muhammad Taat Resdi dan dihadiri Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Arbaridi Jumhur.
Korban diketahui berinisial HMZ (17), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Ia dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026 setelah berpamitan dari rumah. Jasad korban ditemukan warga pada 17 Februari 2026 dalam kondisi membusuk di aliran sungai.
Kapolres Malang Muhammad Taat Resdi menjelaskan, identitas korban terungkap melalui metode identifikasi ilmiah (scientific identification) yang dilakukan tim gabungan.
“Setelah identitas korban dipastikan, kami melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada satu orang tersangka,” ujar Taat.
Tersangka YDF ditangkap pada Minggu (21/2) malam di sebuah rumah kos di wilayah Kota Malang. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jatim.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengungkapkan, hubungan korban dan tersangka bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk dan berlanjut melalui media sosial. Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang.
“Motif sementara dipicu perselisihan terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat mengalami kerusakan. Tersangka emosi dan melakukan kekerasan hingga korban tidak sadarkan diri,” jelas Hafiz.
Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Februari 2026 di lokasi sepi sekitar 200 meter dari rumah tersangka di wilayah Jabung. Setelah korban tidak berdaya, tersangka diduga mengikat tubuh korban dan menguburkannya di tepi sungai dengan kedalaman sekitar 50–70 sentimeter.
Empat hari kemudian, jasad korban ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi penguburan, diduga akibat pergeseran tanah dan arus air sungai.
Hasil autopsi menyebutkan penyebab kematian korban adalah asfiksia atau kekurangan oksigen. Tim medis juga menemukan adanya residu air dan material di paru-paru korban.
“Temuan ini menguatkan bahwa korban mengalami gangguan pernapasan sebelum meninggal dunia,” terang Hafiz.
Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Kadafi menegaskan, pihaknya memberikan dukungan langsung atas atensi pimpinan untuk mempercepat pengungkapan kasus.
“Penanganan cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga tahap persidangan. (Den)


Komentar