![]() |
| Foto: Kegiatan Sosialisasi Satgas Premanisme di Pendopo Kec. Geger, Kab. Bangkalan. |
BANGKALAN, lensajatim.id - Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Terafiliasi Kegiatan Premanisme resmi membuka jalur pengaduan masyarakat terkait aksi premanisme maupun ormas yang terindikasi terafiliasi dengan praktik-praktik meresahkan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen tegas pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum, serta iklim investasi di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bangkalan, Muhammad Yakub, menegaskan bahwa Satgas Terpadu dibentuk untuk memastikan tidak ada ormas yang menyalahgunakan atribut organisasi untuk melakukan intimidasi, pemaksaan, atau tindakan melanggar hukum.
“Satgas ini hadir untuk memastikan Bangkalan tetap aman dan kondusif. Tidak boleh ada kelompok yang menggunakan atribut ormas untuk melakukan pemaksaan, intimidasi, atau tindakan melanggar hukum. Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap premanisme,” ujar Muhammad Yakub. Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, pembentukan Satgas memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Ormas Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang Mengganggu Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Iklim Investasi.
Di tingkat daerah, pembentukan Satgas juga diperkuat melalui Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 89 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Ormas Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang Mengganggu Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Iklim Investasi di Kabupaten Bangkalan.
“Dengan landasan hukum tersebut, Satgas bekerja secara terstruktur dan terkoordinasi lintas sektor. Ini bukan sekadar simbolik, tetapi langkah operasional yang nyata,” tegasnya.
Muhammad Yakub menambahkan, Ketua Satgas dijabat oleh Kepala Bagian Operasi Polres Bangkalan, sehingga koordinasi dan penanganan di lapangan dapat berjalan cepat, terukur, dan efektif.
Sebagai bagian dari implementasi tugas Satgas, pemerintah membuka beberapa kanal pengaduan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Bakesbangpol Bangkalan atau melalui layanan WhatsApp resmi di nomor 0822-2965-6205.
“Kami ingin masyarakat merasa terlindungi. Jika ada praktik intimidasi, pungutan liar, atau aktivitas ormas yang menyimpang, segera laporkan. Negara harus hadir memberikan perlindungan,” lanjut Muhammad Yakub.
Selain membuka jalur pengaduan, Satgas Terpadu juga tengah melakukan sosialisasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus ormas mengenai batasan hukum dan konsekuensi terhadap aktivitas yang terindikasi premanisme.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Bangkalan, Soepardi, menegaskan bahwa partisipasi publik menjadi elemen penting dalam mendukung kinerja Satgas.
“Partisipasi publik menjadi kunci. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Soepardi.
Ia mengimbau agar setiap laporan disertai bukti pendukung seperti foto, video, rekaman suara, atau dokumen tertulis lainnya agar proses verifikasi dan penanganan dapat dilakukan secara maksimal.
“Kami akan melakukan klarifikasi dan verifikasi. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, akan segera kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. (Syaiful)


Komentar