![]() |
| Ilustrasi. (Dok/Istimewa). |
Ilham Wahyudi, aktivis pendidikan sekaligus Humas Pengurus Besar PGRI, menyoroti lemahnya ketegasan pemangku kebijakan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurut Ilham, jika benar terjadi praktik penjualan seragam kepada siswa, hal itu tidak dapat dibenarkan.
“Tidak ada ketegasan, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Jember. Kalau memang ada praktik seperti itu, sebenarnya tidak boleh,” tegas Ilham saat dikonfirmasi, Selasa (3/03/2026).
Ia menambahkan, dengan adanya program sekolah gratis, seharusnya tidak ada lagi pungutan yang membebani wali murid.
“Namanya saja sudah sekolah gratis, kalau perlu itu digratiskan oleh sekolah,” ujarnya.
Ilham menegaskan, pernyataannya bukan tanpa dasar. Ia menyebut sekolah telah menerima anggaran operasional dari pemerintah, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). Menurutnya, dana tersebut sejatinya bertujuan meringankan beban orang tua siswa.
“Negara sudah hadir dengan memberikan dana BOS dan BPOPP yang memang tujuannya untuk meringankan beban orang tua murid. Praktik sekolah yang masih berbisnis dengan siswa atau wali murid itu mencekik orang tua,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa anggaran operasional sekolah nilainya tidak kecil, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah untuk satu sekolah dengan jumlah siswa ribuan.
“Bayangkan satu anggaran operasional seperti BOS saja itu sudah miliaran rupiah yang digelontorkan pemerintah untuk satu sekolah,” ujarnya.
Terkait dugaan praktik di SMKN 5 Jember, Ilham mendesak pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Kabupaten Jember agar segera turun tangan melakukan evaluasi secara meneyeluruh.
Menurutnya, segala bentuk tarikan kepada siswa dengan dalih apa pun tidak bisa ditoleransi apabila bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Pemerintah harus tegas menyikapi persoalan ini. PGRI pimpinan Teguh Sumarno tidak akan melindungi kepala sekolah yang terindikasi kasus seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan beberapa siswa yang diwawancarai, praktik tersebut disebut-sebut terkondisikan oleh oknum guru.
Menanggapi hal itu Kepala Tata Usaha SMKN 5 Jember, Ahmad Nurkholis, sebelumnya membantah adanya kewajiban atau arahan pembelian seragam di sekolah.
Menurutnya, koperasi hanya menyediakan seragam bagi siswa yang ingin membeli secara sukarela.
“Jika anak-anak yang pesan, dilayani. Pada prinsipnya anak-anak bisa mengoptimalkan seragam kakak kelasnya yang sudah lulus,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa penyediaan seragam di koperasi hanya untuk mengantisipasi kebutuhan siswa.
“Seperti siswa yang ingin membelinya, jika nantinya membutuhkan ya kami layani,” dalihnya. (Eko)


Komentar