![]() |
| Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi.(Dok/Istimewa). |
Dalam tuntutannya, massa buruh mendesak lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, penghapusan sistem outsourcing, serta kebijakan upah yang lebih adil dan manusiawi.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Nurhadi, menilai aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi rutin, melainkan sinyal keras yang harus dibaca serius oleh negara.
“Gelombang ini adalah akumulasi kekecewaan. Negara tidak boleh tutup telinga. Ini bukan suara kecil, ini suara yang selama ini tertahan,” ujarnya.
Menurutnya, isu outsourcing dan ketimpangan upah bukan persoalan baru. Namun hingga kini, akar masalahnya belum disentuh secara menyeluruh. Akibatnya, pekerja terus berada dalam posisi rentan, tanpa kepastian kerja yang jelas.
Ia mengingatkan, praktik outsourcing yang tidak terkendali berpotensi melemahkan perlindungan tenaga kerja dan memperlebar jurang ketidakpastian.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal hubungan kerja, tapi soal masa depan pekerja. Regulasi ke depan harus berani membenahi ini secara tegas,” katanya.
Di tengah tekanan publik tersebut, DPR RI melalui Komisi IX telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Ketenagakerjaan. Namun, Nurhadi menekankan bahwa langkah itu tidak boleh berhenti pada formalitas.
“Panja harus bekerja dengan keberanian politik. Regulasi tidak boleh lagi hanya memihak pada kepentingan investasi tanpa keseimbangan dengan perlindungan pekerja,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, hal itu menjadi momentum penting untuk merancang ulang kebijakan yang lebih berkeadilan.
Nurhadi menegaskan, setidaknya ada tiga hal mendasar yang harus menjadi pijakan dalam penyusunan UU baru: kepastian kerja, perlindungan yang adil, dan kesejahteraan buruh.
Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada angka semata dalam menciptakan lapangan kerja.
“Lapangan kerja itu penting, tapi kualitasnya jauh lebih penting. Jangan sampai yang lahir justru pekerjaan tanpa kepastian dan berupah rendah. Itu bukan solusi, itu bom waktu,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, ia memastikan Komisi IX DPR RI akan terus mengawal proses legislasi agar tetap berpijak pada realitas di lapangan.
“Aspirasi buruh hari ini harus menjadi fondasi kebijakan. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar penonton,” pungkasnya. (Had)


Komentar