|
Menu Close Menu

Sempat Kabur ke Timor Leste, Polres Trenggalek Berhasil Tangkap Pelaku Arisan Bodong

Jumat, 03 April 2026 | 13.09 WIB

Polres Trenggalek saat menggelar konferensi pers. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Trenggalek— Upaya panjang pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus lelang arisan akhirnya membuahkan hasil. Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan tersangka berinisial NK, warga Trenggalek, yang sempat melarikan diri hingga ke luar negeri.


Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik setelah melalui serangkaian proses hukum dan koordinasi lintas wilayah. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Trenggalek, Kamis (2/4/2026).


“Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung dua alat bukti yang cukup, serta tersangka tidak memenuhi panggilan, kami menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.


Polres Trenggalek kemudian mengirimkan surat DPO ke Polda NTT, Polres Belu, serta Kantor Imigrasi NTT. Berkat sinergi tersebut, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Trenggalek pada 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


AKBP Ridwan menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri ke Timor Leste setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi. Berbekal DPO yang telah diterbitkan, pihak imigrasi melakukan penindakan hingga tersangka diserahkan ke Polres Belu sebelum diproses lebih lanjut.


Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026. Tersangka diduga menawarkan skema lelang arisan dengan mengaku sebagai pemilik dan bandar arisan di Trenggalek. Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga mencapai Rp531 juta.


“Korban dijanjikan keuntungan melalui lelang arisan. Namun saat jatuh tempo, uang yang dijanjikan tidak pernah diterima,” ungkapnya.


Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua rekening bank, satu paspor, serta dua bendel rekening koran atas nama tersangka.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.


Dalam kesempatan tersebut, Polres Trenggalek juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor dan memberikan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara serta menghitung total kerugian secara menyeluruh.


Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang menawarkan imbal hasil besar dalam waktu singkat, termasuk melalui media sosial.


“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Hotline 110 secara gratis untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau membutuhkan pelayanan kepolisian,” pungkas AKBP Ridwan. 


Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum, sekaligus menguatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional dan transparan. (Red) 

Bagikan:

Komentar