|
Menu Close Menu

Kantor Imigrasi Jember Deportasi 7 Warga Negara Pakistan Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 22 Mei 2026 | 19.11 WIB

Warga Negara Pakistan yang berhasil di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jember.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id,Jember - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan pengawalan dan pendeportasian terhadap 7 warga negara Pakistan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (22/05/2026).


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian di Indonesia.


Dalam proses pelaksanaannya, tim Inteldakim melakukan pengawalan sejak keberangkatan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga seluruh warga negara asing tersebut diberangkatkan menuju negara asalnya.


Pengawalan dilakukan sesuai prosedur operasional standar dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia selama proses deportasi berlangsung.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, menegaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.


“Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” ujar Eko.


Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Jember. Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait juga akan terus ditingkatkan guna menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.


Langkah tegas tersebut menjadi bentuk konsistensi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. (Eko) 

Bagikan:

Komentar