![]() |
| KH Miftah Jauhari bersama jajaran Komisi PDUF MUI Jatim dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Juanda membahas pemberian jaminan sosial bagi pekerja di lingkungan pesantren. Foto: PDUF MUI untuk FJN. |
Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja pesantren agar memperoleh hak jaminan sosial yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Pertemuan itu dihadiri Ketua Komisi PDUF MUI Jatim KH Miftah Jauhari, Ketua Departemen Corporate Relation PDUF MUI Jatim Syafii, Anggota Departemen 4 PDUF MUI Jatim Rena Paraswati, serta Afri dari BPJS Ketenagakerjaan Juanda.
Ketua Komisi PDUF MUI Jatim KH Miftah Jauhari menegaskan program tersebut merupakan bagian dari komitmen menghadirkan kemaslahatan bagi umat, khususnya melalui perlindungan sosial bagi pekerja nonpenerima upah di lingkungan pesantren.
“Ini merupakan program dari PDUF MUI Jatim untuk kemaslahatan umat, khususnya perlindungan, jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah di lingkungan pesantren,” ujar pria yang akrab disapa Gus Miftah dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Sementara itu, staf BPJS Ketenagakerjaan Juanda, Afri, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang dibangun bersama PDUF MUI Jatim.
Ia menjelaskan, pekerja pesantren yang masuk kategori segmen Bukan Penerima Upah (BPU) tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagaimana pekerja penerima upah.
Menurut Afri, kolaborasi tersebut juga menjadi langkah pionir dalam penguatan sistem perlindungan sosial yang secara khusus menyasar ekosistem pesantren.
“Ini akan jadi pertama kalinya memberikan perlindungan bagi pekerja di lingkungan pesantren,” tegasnya.
Melalui program tersebut, pekerja pesantren nantinya akan memperoleh manfaat perlindungan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) serta santunan kematian senilai Rp42 juta.
Program itu juga diperkuat dengan kebijakan diskon iuran dari Presiden, sehingga tarif bulanan yang sebelumnya Rp16.800 turun menjadi Rp8.400. Kebijakan tersebut berlaku hingga Desember 2026.
Ketua Departemen Corporate Relation PDUF MUI Jatim, Syafii, menambahkan hasil pembahasan bersama BPJS Ketenagakerjaan Juanda akan segera ditindaklanjuti melalui langkah teknis di lapangan.
“Dalam waktu dekat akan dibahas bagaimana teknis dan pelaksanaannya,” tandas Syafii.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal memperluas akses perlindungan sosial bagi pekerja pesantren sekaligus memperkuat ekosistem kesejahteraan berbasis kelembagaan keagamaan di Jawa Timur. (Had)


Komentar